Pemprov Kepri Berharap Pemerintah Pusat Sahkan UU Provinsi Kepulauan
Oleh : Ismail
Kamis | 19-10-2017 | 20:02 WIB
TS-Arif-Fadillah2.gif
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadhillah (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap Pemerintah Pusat dapat segera mengesahkan Undang Undang Provinsi Kepulauan. Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, jika UU Provinsi Kepulauan disahkan, maka Provinsi Kepri yang termasuk daerah kepulauan akan memperoleh peningkatan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) ke Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadhillah, mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, Provinsi Kepri dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Provinsi Kepulauan yang terdiri dari 8 provinsi lainnya.

"Pak Gubernur Nurdin Basirun menjadi ketuanya, selama ini terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak ke Presiden untuk mempercepat pengesahan UU tersebut," katanya, Kamis (19/10/2017).

Dijelaskan Sekda, bila UU tersebut disahkan maka Kepri akan menerima sebesar 20 persen dari total anggaran DAK dan DAU yang dianggarkan pusat.

Hal tersebut dikarenakan, penghitungan penerimaan tersebut meliputi luas daratan dan lautan yang ada di Provinsi Kepri. Dengan demikian, jumlah perolehan DAK dan DAU akan meningkat dari yang sekarang.

Ia memaparkan, perbandingan biaya yang harus dikeluarkan Provinsi Kepulauan jauh lebih besar dibadingkan wilayah daratan. Selama ini, Pemerintah Pusat menyamakan perolehan anggaran DAK dan DAU tersebut. Sehingga berpengaruh dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di kepulauan.

Apalagi, lanjut Arif, rentang jarak pulau di wilayah Kepri cukup jauh. Tentu saja, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan kendaraan di laut jauh lebih besar. Ditambah lagi, biaya yang dikeluarkan menggunakan transportasi laut juga cukup besar.

"Apabila hanya menghitungnya dari jumlah daratan saja, sampai kapanpun penerimaan DAK dan DAU Provinsi Kepulauan ini tidak akan bertambah. Bahkan sangat jauh dari yang diterima provinsi lainnya yang memiliki daratan lebih luas," ujarnya.

Ia juga menambahkan, dampak diberlakukannya UU Provinsi Kepulauan ini, juga akan dirasakan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebab, dalam realisasinya nanti, pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DAK dan DAU juga berdampak ke pemerintah di daerah.

"Pemprov akan bersinergi dengan pemda kabupaten dan kota dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," tukasnya.

Editor: Udin