Akhirnya, Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Gembong Sabu Asal Taiwan
Oleh : Gokli
Selasa | 15-08-2017 | 11:14 WIB
sabu-991.gif
Terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee, didampingi penerjemah bahasa saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap gembong sabu asal Taiwan Hung Cheng Ning alias Tony Lee memaksa jaksa pada Kejari Batam harus mengajukan upaya hukum banding. Ini lantaran jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukum mati.

Upaya hukum banding atas vonis tersebut sudah didaftar di PN Batam sekitar empat hari yang lalu. Hal ini diungkap jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, Selasa (14/8/2017) saat ditemui di PN Batam.

"Kami (jaksa) banding. Sudah didaftar tiga atau empat hari yang lalu di PN Batam," ujar Samuel.

Samuel juga mengatakan, selain vonis terhadap Hung Cheng Ning alias Tony Lee, pihaknya juga melakukan upaya banding atas vonis yang dijathui majelis hakim terhadap Raden Novy Prawira. Di mana, majelis hakim menghukum terdakwa Raden selama 15 tahun pejara atau lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa.

"Kita ajuka banding untuk keduanya," ujar Samel lagi.

Terpisah, Panitera Muda Pidana PN Batam Nurleli saat dikonfirmasi sejumlah pewarta soal upaya bading itu masih enggan berkomentar. Ia mengatakan masih akan melihat berkasnya terlebih dahulu.

"Saya lihat dulu, besok aja," kata dia, usai mengikuti sidang perkara pengeroyokan yang berujung tewasnya dua anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, Hung Cheng Ning alias Tony Lee, warga negara Taiwan yang menyelundupkan sabu sebanyak 26,6 kg ke Indonesia dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/8/2017) malam.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim Endi Nurindra, Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chadra berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan langsung Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Ahmad Fuady pada persidangan yang sama. Di mana, jaksa menuntut terdakwa Tony Lee dengan hukuman mati, lantaran diyakini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Hung Cheng Ning terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman mati," kata Ahmad Fuady, membacakan surat tuntutan.

Namun, majelis hakim tak sepakat dengan jaksa, kendati yakin bahwa terdakwa Tony Lee terbukti bersalah. Majelis hakim dengan segala kewenangannya menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee, penjara seumur hidup," ujar Endi Nurindra, selaku Ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Masih dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhi hukuman yang berbeda terhadap terdakwa Raden Novy Prawira. Pria asal pulau Jawa itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subider 6 bulan kurungan, dari tuntutan 20 tahun penjara.

Memang, dalam persidangan sebelumnya, Raden Novy Prawira berperan mencari rumah kontrakan untuk tempat penyimpanan barang-barang milik terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee yang dikirim dari Taiwan melalui jasa ekspedisi ke Jakarta.

Raden Novy Prawira mengaku mendapatkan upah atas jasanya mencari rumah kontrakan itu. Namun, dia tidak mengetahui bahwa barang kiriman Tony Lee berupa lukisan Bunda Maria merupakan alat atau media menyelundupkan sabu puluhan Kilogram.

Terdakwa Raden juga mengaku tidak terlibat. Namun, dalil-dalil yang diutarakan di persidangan tidak kuat untuk membebaskannya dari dakwaan jaksa dan tetap harus menanggung akibatnya.

"Menjatuhi hukuman terhadap Raden Novy Prawira, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subider 6 bulan kurungan," demikian Endi Nurindra, menghukum dua terdakwa penyelundup sabu 26,6 Kg itu.

Editor: Surya