Tidak Pernah Difungsikan

Rumah Potong Unggas Desa Batu Kacang Lingga Terlantar
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 06-07-2017 | 15:38 WIB
rumah-potong-unggas-lingga1.gif
Penampakan rumah pemotongan unggas di Desa Batu Kacang Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Rumah pemotongan unggas di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, yang dibangun tahun 2013 dengan biaya Rp520 juta dari ABPN, hingga saat ini terlantar dan tak pernah difungsikan. Beberapa bagian bangunan bahkan terlihat sudah rusak.

"Saya tidak mengerti mengenai bangunan ini. Sejak dibangun memang tidak pernah digunakan. Bangunan ini dibangun mengunakan dana APBN tahun 2013. Beberapa bagian bangunan sudah rusak karena terlantar dan tidak terawat," kata El, salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari bangunan tersebut, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/7/2017).

Dia menjelaskan, masyarakat sekitar hanya mengelus dada melihat bangunan megah yang dibangun oleh pemerintah terbiarkan begitu saja.

"Sangat ironis, lihat rumah-rumah warga disekitarnya sangat kontras dengan bangunan yang mubazir ini," ujarnya

Bukan tidak mendukung program pemerintah, sambung El, seharusnya, dalam menentukan program pembangunan dilihat dengan skala perioritas. Dibandingkan rumah potong unggas, akan lebih bermanfaat bagi masyarakat bila dialihkan dengan program pemberdayaan.

"Bila anggaran pembangunan dialihkan untuk membeli itik atau ayam untuk membantu ekonomi masyarakat. Saya rasa didaerah ini belum butuh rumah potong unggas," ungkap El.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lingga, Rusli mengatakan, pihaknya berencana memfungsikan kegunaan rumah potong unggas ini beberapa waktu lalu.

Namun akibat defisit, Pemkab Lingga belum bisa memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk memfungsikan bangunan itu.

"Tahun ini kami sudah anggarkan dan juga sudah disiapkan untuk melakukan rehap dan memenuhi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pemotongan unggas," kata Rusli ketika dihubungi.

Mengenai letak rumah potong unggas yang dekat dengan pemukiman masyarakat, Rusli mengaku tidak melanggar aturan tata ruang. Hal ini dikarenakan, fungsi utama rumah ptong unggas adalah hanya untuk memotong dan bukan memelihara.

"Disana (rumah potong unggas) hanya difungsikan untuk memotong tidak memelihara, jadi tidak menganggu masyatakat sekitar," imbuhnya.

Editor: Yudha