Penyelidikan dan Penyidikan Masih di Kepolisian dan Kejaksaan

Selama 2017, PN Tipikor Tanjungpinang Baru Terima Dua Berkas Perkara Korupsi di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-05-2017 | 16:14 WIB
PN-Tipikor-Tanjungpinang-400x192.gif

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Provinsi Kepri menyatakan, sepanjang tahun 2017, PN Tipikor baru menerima dua berkas perkara tindak pidana korupsi yang disidik pihak Kejaksaan.

Kedua berkas perkara korupsi yang dilimpah dan disidangkan di PN Tipior sepanjang tahun 2017 itu adalah  dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2015 dengan tersangka ‎Syamsuri dan satu berkas tersangka sidang inabsentia yang baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri Batam, atas nama tersangka Agus Mulyana, dalam korupsi pengadaan genset Bandara Hang Nadim Batam.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, untuk terdakwa korupsi alkes Lingga, saat ini agenda sidangnya tinggal menunggu tuntutan hukum dari Kejaksaan, setelah proses pemeriksaan sidangnya telah dilakukan.

"Sedangkan dugaan korupsi pengadaan genset Bandara Hang Nadim Batam, berkas perkara dengan sidang inabsentianya baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri Batam hari ini, Rabu (3/5/201). Dan saat ini sedang penunjukan Majelis Hakim," ujarnya.

Sedangkan tahun 2016, tambah Santonius, Pengadilan Tipikor memeriksa dan memutuskan sebanyak 31 berkas perkara korupsi. Dari 31 kasus perkara korupsi yang disidangkan tersebut, hingga saat ini telah divonis dan diputus.

"Untuk kasus Korupsi 2016 ada sebanyak 31 kasus atau berkas perkara dan seluruh berkas perkaranya, sudah diperiksa dan diputus Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Seluruh perkara tahun 2016 itu, merupakan Korupsi di Lembaga Pemerintah Daerah dan instansi lainnya, yang disidik Kepolisian dan Kejaksaan serta dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Expand