Pekan Depan Slamet Tersangka OTT BUMD Tanjungpinang Dilimpahkan
Oleh : Hadli
Selasa | 02-05-2017 | 18:26 WIB
Arif-teriam-penghargaan-dan-pin-perak-400x192.gif

Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, AKBP Arif Budiman saat menerima penghargaan dan PIN Perak dari Kapolri, Jendral Tito Karnavian di Jakarta atas keberhasilannya menangani perkara Tipikor di Kepri  (Sumber Foto: prokepri.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berencana menyerahkan tersangka OTT pungli Pasar Bintan Center, Slamat, beserta barang bukti ke Kejati Kepri, dalam rangka tahap II. 

"Saya masih rakernis, minggu depan tahap II nya," kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa (02/05/2017).

Slamet tertangkap tangan pada 7 Februari 2017 kemarin oleh tim Saber Pungli Polda Kepri, saat mengambil sejumlah uang sewa kios dan lapak kepada para pedagang Pasar Bintan Center.

Diketahui, Slamet menaikkan harga sewa dari nilai yang yang ditentukan BUMD Kota Tanjungpinang. Kasus ini pun terungkap berkat keluh kesah pedagang yang sudah tidak mampu lagi karena tekanan para oknum yang meminta pembayaran sesuai kehendak mereka sendiri.

Atas tindakannya, pihak kepolisian menjerat Slamet dengan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 8 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ditegaskan dalam pasal tersebut, dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka kedua dari pengembangan kasus ini, Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana yang saat ini berkasnya masih ditangani Polisi. "Sebelumnya sudah kami kirimkan, tapi pihak Kejaksaan meminta ada beberapa perubahan," tutur Arif.

Saat ini, kata Arif kembali, pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas kasus Asep Nana Suryana untuk segera dikirim kembali, agar tersangka yang tidak dilakukan penahanan itu segera dimeja-hijaukan.

Editor: Udin