Praperadilan Perkara Pembunuhan

Polisi Sarankan PH Wardiaman Banyak Membaca dan Menganalisa
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-01-2016 | 11:22 WIB
praperadilan-wz1.jpg
Sidang praperadilan perkara pembunuhan dengan tersangka Wardiaman Zebua di PN Batam dengan agenda pembacaan duplik dari termohon. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang praperadilan perkara pembunuhan yang dimohon tersangka Wardiaman Zebua ke Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon, Polresta Barelang, Jumat (8/1/2016) siang.

Dalam duplik termohon, kuasa hukum pemohon Wardaniman Larosa dan Utusan Saurmaha disarankan agar banyak membaca dan menganalisa. Sebab, dalil pemohon yang disampaikan dalam replik pada sidang sebelumnya tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum.

"Dalil pemohon hanya mendiskreditkan termohon. Pemohon tidak mengerti KUHAP," kata Aiptu Sony, salah satu kuasa termohon membacakan dupliknya.

Untuk itu, lanjutnya, Hakim Tunggal yang mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan, agar menolak replik pemohon dan menerima eksepsi termohon. Lainnya, termohon juga meminta agar Hakim menetapkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan sah sesuai hukum.

"Termohon meminta agar Yang Mulia menolak semua dalil pemohon dan menerima eksepsi termohon, serta menetapkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan sah," katanya.

Usai pembacaan duplik, hakim tunggal Syahrial Harahap kembali menunda sidang sampai Senin (11/1/2016) dengan agenda pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari pemohon.

Terpisah, kuasa hukum pemohon Wardaniman Larosa, menyampaikan pada sidang berikutnya akan ada satu saksi ahli pidana yang diajukan ke persidangan. Tetapi, ia belum mau membeberkan siapa saksi ahli pidana yang akan diajukan tersebut.

"Ada satu saksi ahli pidana. Saya belum bisa sebutkan, nanti kita lihat sama-sama di persidangan. Dan, ada beberapa bukti surat," ujarnya singkat.

Editor: Dodo