Polair Polda Kepri Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 18-11-2015 | 08:53 WIB
IMG_20151117_145405.jpg
Inilah barang bukti kapal penangkap ikan tak berizin yang ditangkap jajaran Polair Polda Kepri. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menangkap satu kapal kayu penangkap ikan di laut Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/11/2015). 


Penangkapan kapal kayu KM. Gunadi Jaya pada posisi koordinat 90•30' 815" S- 103• 103 55" 820" E Sabtu 07 November 2015 pukul 09.00 Wib lalu. Alasannya, karena tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Penangkapan itu dilakukan oleh kapal patroli polisi XXXI-32-2001 Satpolair Polres Lingga Polda Kepri saat melakukan patroli rutin. Kemarin baru dilimpahkan kesini untuk ditindak lanjuti," ujar Direktur Ditpolair Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar kepada BATAMTODAY.COM. 

Dari penangkapan tersebut satu orang nahkoda kapal berinisial AR serta empat anak buah kapal (ABK) warga Indonesia berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Kapal pencuri ikan baru dilimpahkan pada Rabu 11/11 ke Polair Polda Kepri, Sekupang bersama satu orang nahkoda dan 4 ABK berserta barang bukti 20 kg ikan campur hasil tangkapan," katanya.

Menurut Hero, kapal KM. Gunadi Jaya melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Nahkoda kapal terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Barang bukti yang diamankan satu unit KM. Gunadi Jaya, satu set alat tangkap ikan (jaring pukat trawl), 20 kg ikan campur dan dokumen kapal," pungkasnya.

Editor: Dardani