Mulai 1 Oktober, Dishub Batam Berlakukan Perda Parkir Secara Tegas
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-09-2018 | 12:28 WIB
derek-mobil12.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi masyarakst Kota Batam diharapkan bisa memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan. Pasalnya, per 1 Oktober 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan memberlakukan Perda Parkir dengan tegas.

Tidak hanya diderek, pemilik kendaraan yang melanggar juga dikenakan denda Rp500 ribu dan jika tidak dijemput dalam waktu 1x24 jam maka ditambah denda Rp300 ribu.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Batam, Edward Purba, mengatakan mulainya peraturan daerah ini ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dengan memasang baliho maupun spanduk di berbagai tempat.

Bahkan juga ada yang sudah diderek namun tidak diberi denda karena masih dalam sosialisai. "Jauh jauh hari sudah diberikan himbauan kepada masyarakan dan 1 Oktober nanti akan diberlakukan secara maksimal," tegasnya, Rabu (26/9/2018).

Dotambahkan, saat ini pemerintah Kota Batam telah melakukan pelebaran jalan untuk mengatasi kemacetan. Sehingga, kendaraan yang parkir sembarangan juga tidak menjadi penyebab kemacetan lagi.

"Jangan sampai kendaraan yang parkir sembarangan justru menjadi masalah timbulnya kemcaten," harapnya.

Dijelaskan, dalam penerapan Perda tersebut, biaya Rp 500 ribu merupakan u11ntuk membayar upah derek Rp 300 ribu dan untuk denda Rp 200 ribu.

"Kalau denda lainnya Rp 300 ribu, diberlakukan untuk kendaraan yang tidak dijemput pemilik lebih dari 24 jam. Kendaraan yang diderek itu akan dibawa ke Kantor Dishub," tambahnya.

Ia kembaoi mengimbau pada masyarakat untuk bisa mentaati peraturan dan tidak parkir sembarangan lagi. "Kalau ingin berhenti mmebeli makanan, cari dulu tempat parkir terdekat. Taati aturan kalau tidak ingin kendaraannya diderek," pungkas Edward.

Editor: Yudha