Setelah Dilaporkan ke Mabes, Polisi Baru Tangkap Tersangka Kasus TPPO J Rusna
Oleh : Hadli
Jum\'at | 10-08-2018 | 13:40 WIB
kabid-humas-erlangga13.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo akhirnya menandatangani surat penangkapan dan penahanan J Rusna tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking kepada anak di bawah umur.

"Benar, bahwa tersangka JR telah dilakukan penangkapan dan penahanan terkait LP-B/27/III/2018/SPKT Kepri, tanggal 20 Maret 2018 dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (10/8/2018).

Penetapan tersangka dalam kasus memperkerjakan seorang gadis di bawah umur berinisial MS (16) asal Nusa Tenggara Timur membuat J Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia tidak betah berada di Batam. Ia memilih sementara waktu menetap di luar Kepri.

Penangkapan tersangka dilakukan Subdit IV PPA Polda Kepri pada Kamis (9/8/2018) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Penangkapan tersangka di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim. Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri," terang Erlangga.

Sebelumnya, Kombes Pol Hernowo dilaporkan ke Div Propam Polda Kepri oleh Rohaniawan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus pada 25 Juli 2018. Dirkrimum Polda Kepri itu atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasustindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Peristiwa bermula kala MS dijemput pamannya bernama Paulus Baun alias Ambros ke rumah neneknya pada 24 Februari 2016 lalu. MS kemudian dibawa ke Batam, Kepri dengan alasan untuk menjaga anak Ambros.

Namun setibanya di Batam, MS diserahkan ke J Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia yang juga bos Ambros. MS kemudian dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah salah satu klien di Batam.

MS dijanjikan gaji per bulan Rp1,5 juta di tahun pertama, dan Rp1,6 juta per bulan di tahun kedua. Namun selama dua tahun dia tak kunjung menerima upahnya karena uang tersebut langsung ditransfer ke J Rusna.

Korban sempat menghubungi orangtuanya di NTT dan memberitahukan kondisinya di Batam. Orangtua MS lantas berangkat ke Batam dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri. Apalagi MS saat dipekerjakan saat itu masih berusia 14 tahun.

Editor: Yudha