Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Senilai Rp13 M ke Singapura
Oleh : Hadli
Jumat | 10-08-2018 | 10:18 WIB
lobster-bibit.jpg
Baby lobster yang digagalkan Polda Kepri saat hendak diselundupkan ke Singapura melalui Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan 90.765 benih lobster (Benur) di Batam. Benih lobster itu dibawa dari Jawa Timur (Jatim) yang akan diseludupkan kembali negara Singapura.

"Nilai ekonimisnya di pasaran Singapura per ekornya seharga Rp150.000 ribu. Jadi 90.765 benih lobste ini bernilai Rp13.600.000.000," ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi di Pulau Abang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (9/8/2018) sore.

Kapolda mengatakan, penangkapan terjadi pada Selasa (7/8/2018). Informasi yang diperoleh sebelumnya menyebutkan akan adanya pengiriman bibit lobster dari Surabaya ke Batam.

Puluhan ribu baby lobster itu dikemas di dalam pelastik bening berisikan air dan oksigen. Dalam perjalanan beby lobster yang dibawa dengan enam koper itu diangkut oleh tiga orang pemuda asal Jatim.

"Tujuan penjemputan berada di Pasar Cipta Puri. Setelah diamankan di sana, kami bekerjasama dengan Karantina untuk dilakukan penghitungan. Ada dua jenis bibit lobster yang diseludupkan, yakni 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis mutiara," jelas Didid.

Ketiga tersangka asal Probolinggo yang diamankan anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri adalah Zainul Ansori (23), Moh Kurfan (34), Irfan Rofiudin (20).

"Mereka bertiga adalah kurir. Saat ini dalam proses penyelidikan pemilik modal," jelasnya.

Kapolda dan perwakilan dari Karantina melepaskan ribuan bibit lobster di Pulau Abang yang disaksikan masyarakat sekitar dan para pejebat utama Polda Kepri.

Editor: Gokli