Hingga Kini, Belum Ada Penetapan Libur Nasional Pilkada Serentak
Oleh : Ismail/Charles
Jum\'at | 22-06-2018 | 19:32 WIB
surat-suara1.jpg
Surat suara Pilkada Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum bisa memastikan pemberlakuan libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 Juni 2018 mendatang di 171 daerah di Indonesia.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengungkapkan, kendati pada hari tersebut salah satu daerah di Kepri, Kota Tanjungpinang akan juga turut melaksanakan Pilwako namun pihaknya belum bisa memastikan apakah hari tersebut akan libur atau tidak. Keputusan bukanlah kewenangan Pemprov Kepri, melainkan berdasaran ketetapan pemerintah pusat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan hari libur pada pelaksanaan pesta demokrasi.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menunggu instruksi atau keputusan dari pusat, apakah pada tanggal 27 Juni itu akan diberlakukan libur nasional atau tidaknnya.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan kewenangan di Pemprov atau Pemda dibawahnya, melainkan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita mengacu saja pada aturan yang ada, bila tidak diliburkan ya jangan libur. Saya tidak ada kewenangan atau membuat kebijakan terkiat ini dan kita serahkan kepada aturan saja," ujarnya, Jumat (22/6/2018).

Ia juga mengaku, berdasarkan pengalaman yang lalu, memang saat pelaksanaan pilkada serentak Pemerintah Pusat pasti akan mengeluarkan keputusan libur nasional.

"Tapi, untuk saat ini belum menerima pemberitahuan terkait itu," kata Sekda.

"Kami menunggu surat dan keputusan dari pusat saja untuk menerapkannya, apakah libur atau tidaknya pada tanggal 27 Juni itu," tambahnya lagi.

Senada dikatakan Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. Hingga saat ini belum bisa menetapkan apakah pilkad seretak akan libur.

Pasalnya hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan dari Presiden maupun dari Mendagrit sebagai dasar penetapan libur Nasional pelaksanaan pilkada serentak 2018 itu.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan penetapan hari libur itu dari pemerintah pusat. Dan kalau sudah ada tentu nanti langsung kami umumkan," ujar Ariza pada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/6/2018).

Editor: Yudha