PBB dan PKPI Tak Lulus Verifikasi, Beni dan Agung Triyanto Terpaksa Cari Partai Baru
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 19-02-2018 | 19:38 WIB
anggota-dprd-tanjungpinang.jpg
Anggota DPRD Tanjungpinang dari PKPI l, Beni (kanan) dan Agung Triyanto (kiri) (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil verifikasi se-Indonesia tentang keikutsertaan Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019.

Pengumuman yang dilakukan Sabtu (17/2/2018) tersebut mendapatkan hasil bahwa dari 16 partai yang dilakukan verifikasi, hanya 14 parpol saja yang dapat ikut. Dua partai yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua partai menggugat keputusan KPU RI tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, jika gugatan tersebut tidak diterima, kedua partai harus berlapang dada untuk tidak dapat berkompetisi dalam Pileg 2019.

Di Tanjungpinang sendiri, PKPI memperoleh 2 kursi di DPRD Tanjungpinang. Dua kursi tersebut diduduki oleh Beni dan Agung Triyanto yang bergabung di Fraksi Demokrat Plus. Dengan adanya keputusan KPU RI tersebut, tentunya kedua anggota DPRD Tanjungpinang ini harus mulai ancang-ancang mencari partai baru jika Bawaslu tidak menerima gugatan partai.

Hal itupun ditegaskan oleh Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, di mana keputusan KPU RI tersebut berlaku se-Indonesia. Jadi jelas, jika memang gugatan tidak diterima maka PKPI dan PBB tidak dapat ikut Pileg Kota Tanjungpinang tahun 2019.

"Dengan adanya keputusan itu, maka dipastikan tidak bisa ikut Pemilu secara nasional. Namun kita tunggu saja hasil gugatannya nanti," kata Robby saat diwawancarai, Senin (19/2/2018).

Editor: Udin