Bupati Anambas Perintahkan TAPD Rampungkan Ranperda APBD 2018 Sebelum Oktober
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 07-09-2017 | 16:15 WIB
Abdul-Haris1.gif
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan KUA-PPAS APBD 2018 paling lambat Oktober 2017. Hal tersebut merunut pada Permendagri tentang pedoman penyusunan ?APBD.

"Usai APBD-Perubahan 2017 ini disahkan, maka Pemda harus menggesa KUA PPAS untuk APBD 2018. Saya sudah perintahkan TAPD mengusulkan KUA PPAS paling lambat Oktober 2017 kepada DPRD," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Kamis (7/9/2017).

Ketika disinggung mengenai asumsi APBD 2018, Haris mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengkaji dana transfer Pemerintah Pusat untuk tahun 2017.

"Kita tidak tahu turun atau naik. Tetapi kita susun dulu, agar kita tidak melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. Kita juga tidak ingin ada keterlambatan penyusunan APBD 2018, karena ada sanski pemotongan dana transfer," jelasnya.

Hingga September 2017, lanjut Haris, Pemkab Anambas baru menerima 60 persen dana transfer dari Pemerintah Pusat. Di mana asumsi untuk APBD 2017 yakni Rp862,3 miliar.?

"Target dana transfer pusat maksimal 95 persen, agar asumsi pada APBD 2018 tidak turun dari tahun 2017. Untuk serapan anggaran baru 42 persen, kami juga berupaya dengan waktu yang singkat ini serapan anggaran ditingkatkan. Karena ini juga dikhawatirkan mempengaruhi dana transfer pusat untuk triwulan berikutnya," ujar Haris mengakhiri.

Editor: Udin