Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Anambas sudah Kantongi 10 Poin
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 24-09-2018 | 15:52 WIB
Kepala-BKP-SDM-Anambas12.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki keistimewaan tersendiri bagi pelamar asal Anambas. Keistimewaan tersebut yakni bagi pelamar yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) hanya 2.25 sudah bisa mendaftar serta memiliki 10 poin setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Persyaratan ini kita berikan khusus pelamar asal Anambas. Kalau pelamar dari luar Anambas, harus memiliki IPK minimal 3.00. Kemenpan RB pun tidak mempermasalahkan aturan itu, karena daerah diberi kewenangan. Yang dapat poin ini juga harus memiliki KTP Anambas serta menunjukkan KK, serta ada jenjang sekolah tamat dari Anambas," kata Linda Maryati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Senin (24/9/2018).

Linda mengakui, persyaratan tersebut untuk membantu putra-putri daerah. Namun, IPK bukan lah sebagai penentu lolos tidaknya menjadi CPNS.

"Saya rasa ini tidak perlu dipermasalahkan, karena penentu kita lolos seleksi adalah usaha kita sendiri. Karena ada seleksi yang dilakukan baik administrasi, seleksi komptensi dasar dan bidang," jelasnya.

Linda menyinggung, tahapan seleksi CPNS tahun 2018 ini tidak ada sesi wawancara dan sebagai penggantinya yakni pelamar harus bisa memperagakan atau memperlihatkan bidang yang dimilikinya.

"Sesuai persyaratan pusat memang tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat tidak mengikuti seleksi kompetensi bidang. Kalau pelamar lain, harus bisa memperagakan ilmu bidang yang dikuasainya sebagai pengganti sesi wawancara," terangnya.

Meski ada keistimewaan bagi pelamar asal Anambas, Linda tetap mengimbau agar melengkapi berkas yang sudah ditentukan. "Dan persiapkan diri masing-masing untuk mengikuti seleksi yang menggunakan komputer," tutupnya.

Adapun nilai ambang batas sesuai Permenpan RB nomor 37 yaitu, 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 tes intelegensia umum (TIU) serta 75 tes wawasan kebangsaan (TWK).

Editor: Yudha