Nunggak Pajak, Izin Usaha Sejumlah Pengusaha di Anambas Terancam Dicabut
Oleh : Fredy Sialahi
Kamis | 14-12-2017 | 11:38 WIB
warung-plantar.jpg
Salah satu tempat usaha di Anambas yang didenda Rp100 oleh BKD. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah wajib pajak di Anambas terancam dapat sanksi. Pasalnya hingga saat ini belum ada para pengusaha yang kooperatif untuk membayarkan pajak usaha ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas.

"Sebelumnya ada 11 wajib pajak yang keberatan membayarkan pajak usahanya selama satu tahun ini (2017). Mereka (pengusaha) menganggap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak itu cacat hukum, karena ada pasal yang menyebutkan pajak golf. Itu pasalnya saja yang digugurkan, bukan Perdanya," kata Azwandi Kepala BKD Anambas, Kamis (14/12/2017).

Ia mengakui, dari 11 wajib pajak hanya satu yang beritikad baik membayarkan tunggakan pajak usaha. Menurutnya, itu menjadi panutan 10 wajib pajak yang bersikeras tidak membayarkan pajak.

"Ada satu pengusaha yang beritikad baik, dan meminta keringanan denda. Pak Bupati setuju diberikan keringanan denda. Kalau memang 10 wajib pajak itu meminta keringanan denda, tentu juga akan disetujui oleh Pak Bupati," jelasnya.

BKD, kata Azwandi, masih menunggu itikad baik para pengusaha untuk membayarkan atau menyicil tunggakan pajak usaha 2017. Pihaknya juga sudah menyurati pengusaha untuk membayar tunggakan pajak.

"Kalau memang tidak ada itikad baik, kita akan berkoordinasi dengan BPK. Dan data tunggakan pajak akan diserahkan ke BPK, maka sanski bisa dicabut izin usaha hingga penyegelan usaha,"tegasnya.

Salah satu pengusaha di Pelantar Terempak Beach, Asun mengakui pihaknya kaget menunggak pajak hingga Rp 100 juta kurun waktu Januari hingga Agustus.

"Kami kaget mendengar angka itu, sementara nota dari BKD baru kami terima pada bulan Agustus 2017 lalu. Tetapi kami sudah diplotkan pajak dan denda sebesar Rp 100 juta. Sementara warung kita tidak setiap saat ramai. Ini yang menjadi keberatan bagi kami pengusaha," keluhnya.

Sebelumnya, 11 pengusaha tersebut mendatangi Kantor Bupati Anambas, untuk menghilangkan pajak pada tahun 2017 tersebut.

Editor: Gokli