Mulai Dilirik Investor, Bupati Anambas Tegaskan Tanah Negara tidak Dikapling
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 21-11-2017 | 13:38 WIB
Bupati-Anambas13.gif
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas minta Aparatur Desa dan Pihak Kecamatan mengawasi tanah negara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penjualan tanah milik negara.

"Saya mendengar isu-isu yang tak sedap ini, bahwa ada oknum desa maupun kecamatan menjual tanah negara. Saya bilang itu tidak benar, karena tanah negara tidak boleh dijual, dan tidak ada dasarnya pembuatan surat tanah atau sertifikat tanah," tegas Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris disela-sela rapat evaluasi kinerja OPD di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan, Selasa (21/11/2017).

Dia memerintahkan Sekretaris Daerah Anambas untuk mengecek koordinat tanah negara. Menurutnya, menggeliatnya perhatian investor di Anambas dikhawatirkan memicu niat buruk untuk menjual tanah negara.

"Pak Sekda, tolong diawasi koordinat tanah negara. Menggeliatnya perhatian investor tentang pariwisata ini bisa menjai celah untuk menjual tanah. Kalau memang ada ditemui tanah negara sudah terjual, penjual dan pembeli harus diproses hukum," jelasnya.

Haris menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengawasi Aparatur Desa dan Kecamatan yang berani mengeluarkan surat tanah. "Ini merupakan pencegahan dini. Agar kedepan prakter jual-beli tanah negara itu tidak terjadi. Serta tidak ada oknum yang mengkapling-kaplingkan tanah negara," ujarnya mengakhiri.

Editor: Yudha