Diawasi Tim Pengawasan Dana Desa

Kades Tak Bisa Sembarangan Gunakan Dana Desa
Oleh : Ismail
Sabtu | 07-10-2017 | 17:02 WIB
Sadirson-Kepri1.gif
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri, Sardison (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menyikapi banyaknya kasus yang terjadi terkait peyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Aparatur Pemerintah Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Pemprov Kepri telah menerjunkan tim pengawasan yang melibatkan Kepolisian, Kejati, Kanwil Perbendaharaan Negara dan Perguruan Tinggi. Dibentuknya Tim tersebut berguna untuk mengawasi serta sebagai pembinaan tetang penggunaan Dana Desa di Kepri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri, Sardison menyebut, tim pengawasan yang terdiri dari stakeholder terkait tersebut sudah dibentuk sejak Mei lalu. Hingga saat ini, tim tersebut ternasuk dirinya, sudah melakukan monitoring ke seluruh desa di lima kabupaten di Kepri.

"Dengan tim ini, pengawasan dana desa akan lebih prefentif lagi. Ini juga untuk membantu upaya pencegahan penyimpangan dana desa. Kita tidak ingin terjadi lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa seperti yang sudah-sudah," ujarnya, Sabtu (7/10/2017).

Ia menegaskan, dengan adanya tim tersebut para oknum Aparatur Pemerintahan Desa tidak bisa main-main dan sembarangan dalam menggunakan Dana Desa. Terlebih, banyaknya kasus yang terjadi dalam penggunaan Dana Desa akibat kurangnya pemahaman dalam pengelolaanya.

Dipaparkannya, ada tiga hal yang perlu diwaspadai para Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa. Yakni, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Ketiga hal ini jugalah yang menurutnya selama ini kerap menjadi permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

"Kalau semua proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan, saya pikir tidak akan ada masalah lagi," sebutnya.

Selain itu, masih ada juga beberapa aturan lain yang harus diikuti oleh para Kades dalam mengelola Dana Desa. Untuk itu, para Kades agar benar-benar dapat memahami seluruh aturan yang berlaku.

"Memang dalam mengelola Dana Desa ini, banyak tantangan yang harus dihadapi Kepala Desa. Salah satunya memahami aturan-aturan yang berlaku. Kita tidak ingin karena banyaknya aturan, Kepala Desa melegalkan hal yang tidak patut dalam mengelola Dana Desa ini," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 275 desa di Kepri, memperoleh Rp228 miliar Dana Desa 2017 dari Pemerintah Pusat melalui APBN 2017. Alokasi Dana Desa 2017 ini naik Rp50 miliar dari Rp177 miliar Dana Desa yang diperoleh Provinsi Kepri pada 2016.

Editor: Udin