Setiap Desa di Kepri Wajib Miliki BUMDes Sebagai Stimulus Berkembangnya Ekonomi Desa
Oleh : Ismail
Rabu | 04-10-2017 | 18:14 WIB
Sadirson-Kepri.gif
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (DMPD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, Sardison (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Desa, setiap Pemerintahan Desa di Provinsi Kepri wajib memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain bertujuan memperoleh pendapatan sesuai dengan potensi masing-masing desa, BUMDes juga menjadi salah satu hal wajib yang diinginkan Pemerintah Pusat melalui program membangun desa hingga tercapainya desa yang mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (DMPD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, Sardison, menegaskan bahwa pembentukan BUMDes di setiap desa merupakan hal yang wajib.
Hal tersebut juga tertera dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal itu bertujuan untuk mendorong peningkatan perekonomian desa dengan mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing desa.

"Inilah yg diharapkan Pemerintah Pusat. Sebagian Dana Desa bisa dijadikan modal awal pembentukan BUMDes agar menjadi Pendatapan Asli Desa," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/10/2017).

Oleh karena itu, lanjut Sardison, pihaknya senantiasa mendorong setiap desa yang ada di Kepri agar membentuk dan menjalankan BUMDes sesuai dengan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing. Setakat ini, dijelaskannya, meski belum seluruh desa di Kepri yang benar-benar membentuk dan menjalankan BUMDes, namun di setiap kabupaten sudah memilikinya.

Kendati demikian, dirinya menargetkan pada tahun 2019 mendatang, Kepri sudah memiliki 50 BUMDes mandiri yang bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa.

"Target kita tak muluk-muluk, 50 BUMDes yang mandiri dan memberikan pendapatan kepada desa pada 2019 mendatang," katanya.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, kata Sardison, pihaknya selalu memonitor serta berkoordinasi dengan kabupaten, memberikan pemahaman agar aparatur desa bisa termotivasi untuk mengembangkan BUMDes.

Ia menerangkan, Dana Desa merupakan program Pemerintah Pusat dalam pembangunan melalui daerah terpencil. Untuk itu, pemanfaatan Dana Desa tersebut juga harus dikelola dengan tepat dan baik. Meski, Pemerintah Pusat berjanji program tersebut akan terus tetap berjalan dengan alokasi Dana Desa yang setiap tahun terus meningkat, Aparatur Desa dan Pemerintah Daerah juga harus meyakinkannnya dengan mengedepankan asas pemanfaatan Dana Desa secara maksimal dan tepat sasaran.

Maka dari itu, Sardison mengimbau, pengelolaan Dana Desa perlu diefektifkan pemanfaatannya. Dengan cara, membangun infrastruktur yang baik, dengan demikian perekonomian di desa dapat berkembang, sehingga menghasilkan pendapatan kepada desa.

"Jika ini sudah dilakukan, maka Pemerintah Pusat yakin bahwa program Dana Desa berjalan semestinya dan terus dilanjutkan," imbuhnya.

Editor: Udin