Rp237 Miliar Dana Reklamasi dan Pasca Tambang di Kepri Mengendap di Bank Daerah
Oleh : Ismail
Senin | 04-09-2017 | 17:14 WIB
amjon1.gif
Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, total dana reklamasi dan pasca tambang yang ada di Kepri sebesar Rp273 miliar. Total dana tersebut tersebar di sejumlah Bank Daerah di empat kabupaten/ kota di Kepri.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh jajaran, mulai dari Kejaksanaan, BPKP, BI, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membahas pelimpahan kewenanangan pengelolalaan dana tersebut kepada Pemerintah Provinsi.

Merujuk UU No 23 Tahun 2016, maka kewenangan tersebut pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemerintab Provinsi.

"Kalau dulu Buupati dan perusahaan, sekarang sesuai dengan UU nomor 23 maka harus dilimpahkan ke Gubernur," katanya, Senin (4/9/2017).

Dalam pembahasan tersebut, sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka tidak dipermasalahkan jika dana tersebut disimpan di Bank Daerah. OJK beralasan, Bank Daerah juga masuk dalam kategori Bank Pemerintah.

"Hanya saja, QQ-nya harus dirubah menjadi Gubernur. Bukan Bupati dan Walikota lagi," ujar Amjon.

Dijelaskannya, dengan dilimpahkannya kewenangan pengelolaaan dana reklamasi dan pasca tambang ke Provinsi, maka perusahaan tambang yang ingin mencairkan dana tersebut dapat mengajukan permohonan ke Pemprov Kepri.

Dalam pengusulan untuk pencairan dana tersebut, pihak perusahaan wajib melibatkan konsultan publik. Nantinya, konsultan publik itulah yang akan menguji kegiatan reklamasi dalam bentuk apa yang akan dilakukan di area pasca tambang.

"Perusahaan-perusahaan yang sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan tambang, diperbolehkan untuk mengusulkan pencairan dana reklamasi dan reklamasi pasca tambang ke kita," terangnya.

Jika seluruh tahapan selesai, baru kemudian pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan pihak kepolisian untuk mengawal pencairan dana tersebut.

Ditambahkannya, untuk dana reklamasi itu sendiri, kini tetap disimpan di Bank BPR milik pemerintah daerah. Namun, untuk pencairan dana tersebut tetap harus melalui Pemerintah Provinsi Kepri.

Berikut rincian dana reklamasi dan pasca tambang di empat kabupaten/kota di Kepri: Kabupaten Bintan Rp129 miliar, Karimun Rp52 miliar, Tanjungpinang Rp32 miliar, Lingga Rp22 miliar, Natuna Rp351 juta.

Editor: Udin