PN Kelas IA Tanjungpinang Kurbankan 3 Ekor Sapi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 04-09-2017 | 11:50 WIB
kurban-001.gif
Jajaran PN Tanjungpinang menyaksaikan pemotongan hewan kurban. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Hubungan Industri, Perikanan, Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Kelas IA berkurban tiga ekor sapi, Senin (4/9/2017).

Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Hubungan Industri (HI), Perikanan, Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Kelas I A, Joni SH, MH mengatakan tiga ekor sapi yang dikurban hari ini, merupakan kurban dari seluruh pegawai, baik itu Hakim, Panitera maupuan para pegawai honerer yang ada di PN Tanjungpinang.

"Hari ini ada 3 ekor sapi kita kurbankan, ini patungan dari seluruh pegawai kita," ujar Joni saat ditemui di PN Tanjungpinang, Senin (4/9/2017).

Joni menjelaskan tiga ekor sapi ini nantinya, setelah dilakukan pemotongan selanjutnya akan dibagikan kepada seluruh pegawai, tetapi tidak hanya itu pihaknya akan membagikan kepada seluruh masyarakat sekitar yang kurang mampu.

"Untuk pegawai PN ada 21 orang, dan selanjutnya akan dibagikan kepada warga sekitar yang telah berikan kupon jauh-jauh hari," ucapnya.

Diketahui, bahwa untuk tahun-tahun sebelumnya PN sendiri belum pernah melakukan memotong hewan kurban, tetapi pada tahun ini pihaknya membiasakan kepada pegawai untuk berkurban.

"Lebaran haji tahun kemarin kita tidak ada kurban, dan pada tahun ini kita baru berkurban," katanya.

Ia berharap kedepannya PN Tanjungpinang sendiri akan membuat program untuk seluruh pegawai menyisahkan sedikit gaji pengadaan hewan kurban. "Ini dilakukan untuk membiasakan dan mendidik setiap pegawai," katanya lagi.

Sementara itu untuk aktivitas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hari ini di liburkan, seperti persidangan dan aktivitas lainya. Hari ini difokuskan untuk kegiatan berkurban.

"Persidangan hari ini kita tiadakan karena kita fokuskan untuk berkurban. Kita suda berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan tidak adanya persidangan hari ini," pungkasnya.

Editor: Gokli