Perda Hak Keuangan Disahkan, Mobil Dinas DPRD Tanjungpinang Dihitung Sewa
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 31-08-2017 | 10:25 WIB
syahrul-Wawako-TPI-00.gif
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keuangan Anggota DPRD Tanjungpinang akhirnya disahkan pada rapat Paripurna yang diadakan di Kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (30/8/2017).

Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka tunjangan anggota DPRD Tanjungpinang otomatis akan bertambah.

Dalam aturan baru ini juga ada perubahan aturan tentang mobil dinas anggota DPRD Tanjungpinang, yang dulunya dipinjam pakai, akan berubah menjadi tunjangan tunai. Jika memang ada yang masih ingin menggunakan maka akan dihitung sewa.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul saat diwawancarai usai rapat Paripurna pengesahan Perda Hak Keuangan Anggota DPRD Tanjungpinang, di Senggarang, Rabu (30/8/2017). Syahrul mengatakan, terkait mobil dinas memang ada perubahan status.

Kemungkinan setelah Anggota DPRD Tanjungpinang menerima tunjangan transportasi, maka mobil dinas tidak dipinjam pakai lagi, melainkan disewakan.

"Kita lihat aja nanti pasal-pasalnya bagaimana dan di pahami, sehingga tidak ada lagi yang salah pengertian. Masyarakat juga perlu di sosialisasikan agar mereka paham dengan berkenaan dengan mobil dinas, termasuk rumah-rumah dinas pengembaliannya di atur dalam Perda tersebut. Jadi sebulan menjelang habis jabatan mobil tersebut akan dikembalikan, karna itu sudah diatur dalam pasal-pasalnya," kata Syahrul.

Disinggung tentang masa perumusan Perwako, Syahrul mengatakan Pemko mematok waktu sebulan untuk menyiapkan Perwako dari Perda tersebut.

"Kalau Perwakonya, paling lama sebulan atau tiga minggu ke depan akan dibahas. Sekarang lagi menyusun dan juga angka-angkanya, jadi begitu ke luar langsung bisa jalan," kata Syahrul.

Untuk diketahui, tunjanga-tunjangan yang diatur dalam Perda tersebut baru dapat dicairkan setelah Perwako disahkan.

Editor: Gokli