Polemik Belanja Hewan Kurban Pemprov Kepri

Bolehkah Berkurban Gunakan APBD? Berikut Penjelasan Ustaz Dedy Sanjaya
Oleh : Ismail
Rabu | 30-08-2017 | 19:02 WIB
Hewan-kurban.gif
Ilustrasi hewan kurban (Sumber foto: Elshinta.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengalokasian belanja hewan kurban melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepri 2017 patut dikaji ulang. Pasalnya, kegiatan kurban dengan menggunakan alokasi uang negara tidak sesuai dengan syariat Islam.

"Kurban itu sifatnya individu. Boleh dilakukan secara berkelompok untuk satu ekor sapi, namun hanya untuk tujuh orang," kata salah satu Tokoh Agama di Tanjungpinang, Ustaz Dedy Sanjaya saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (30/8/2017).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Syariat Islam, hukum berkurban itu adalah Sunnah Muakkad. Yakni, ibadah sunnah yang sifatnya sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Dan, biayanya pun bersumber dari harta yang bersih, suci dan milik pribadi.

Sedangkan, APBD merupakan alokasi belanja suatu daerah yang berasal dari pendapatan daerah itu sendiri melalui berbagai sumber. Mulai dari pajak, pendapatan lainnya dan dipungut dari masyarakat.

"Bisa dari pajak club malam, alkohol dan lain-lain. Apakah itu bisa dikatakan bersih dan suci untuk berkurban? Bukan berarti saya bilang APBD itu tidak baik," terangnya.

Selain itu, Dedy juga menambahkan, saat berkurban, kambing atau sapi yang disembelih harus diiringi dengan ijab kabul. Yakni, menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.

"Nah, jika menggunakan uang negara, bagaimana pula akadnya? Apakah dengan nama masyarakat?," tanyanya.

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan berkurban menggunakan uang negara tersebut patut dikaji ulang. Jika pun dianggarkan, seharusnya bukan untuk berkurban, tapi lebih menekankan pada sedekah kepada masyarakat.

"Seharusnya bukan berkurban. Tapi, lebih cocoknya sedekah," singkatnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Asep Nurdin, mengatakan bahwa untuk berkurban itu diwajibkan bagi orang yang mampu dan atas nama individu, bukan atas intansi atau pemerintahan.

"Apabila pemerintah yang berkurban dan dibagikan kepada masyarakat itu namanya bukan berkurban melainkan sifatnya bantuan," katanya.

Jadi menurut Asep, harus dibedakan berkurban dan memberikan bantuan. Silakan pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat. Tentunya pemerintah juga jangan sampai melanggar aturan.

"Saya menyebutnya dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan hewan kurban, bukan pemerintah yang berkurban. Dan itu sah-sah saja asal sesaui mekanismenya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 147 ekor sapi disebar ke tujuh kabupaten/ kota di Kepri untuk dikurbankan. Sapi-sapi tersebut merupakan hasil pengadaan melalui APBD Kepri 2017 yang menelan total anggaran sekitar Rp2,8 miliar.

Kepala Sub Agama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kepri, Basir, menyebutkan bahwa kegiatan kurban ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan Pemprov Kepri pada perayaan Idul Adha. Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan pemenang lelang yang diadakan LPSE Kepri.

"Biasanya, kegiatan yang sama pada tahun sebelumnya dilakukan tidak melalui APBD. Melainkan, urunan dari masing-masing OPD saja," katanya saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (30/8/2017).

Editor: Udin