Rp157 Miliar Lebih Dana Reklamasi Pasca Tambang Tetap Berada di Bank Daerah
Oleh : Ismail
Senin | 28-08-2017 | 19:38 WIB
Kepala-Inspektorat-Kepri,-Mirza-Bahtiar.gif
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melakukan rapat koordinasi dan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya disepakati, dana pasca tambang (reklamasi) yang masih mengendap di sejumlah Bank daerah kabupaten/ kota tidak dialihkan ke Bank Pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang pada hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Kantor Gubernur, kawasan Dompak, Tanjungpinang, belum lama ini.

Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar, kepada awak media menyampaikan, Pemprov Kepri menyepakati bahwa dana pasca tambang itu tetap di bank daerah. Menurutnya, jika merunut UU nomor 23 tahun 2017, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola pertambangan. Termasuk dalam mengawasi dana reklamasi pasca tambang di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Namun, dalam penyimpanannya nanti, tergantung Pemerintah Provinsi. Ia melanjutkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak OJK, dana tersebut harus disimpan di Bank Pemerintah.

"Namun, Bank Pemerintah ini kan ada dua. Bank Daerah seperti BPR juga Bank Pemerintah. Jadi, tidak apa jika disimpan di sana," kata Mirza saat menghadiri Paripurna pengesahan peraturan Tata Tertib Pilwagub Kepri, Senin (28/8/2017).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, tambah Mirza, total dana reklamasi yang berada di Bank Daerah saat ini sekitar Rp157 miliar. Namun data tersebut, sampai saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan dan dihitung oleh BPK di setiap kabupaten/ kota.

"Rp157 miliar lebih itu. Dana itu kami terima laporannya dari seluruh tambang bauksit yang pernah beroperasi di Kepri," tambahnya.

Editor: Udin