Kabupaten/ Kota Minta Pertimbangan

Oktober, Pemprov Kepri Tarik Rp180 Miliar Dana Reklamasi Pasca Tambang
Oleh : Ismail
Selasa | 15-08-2017 | 19:02 WIB
Amjon-728x349.gif
Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, Amjon (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menarik dana reklamasi pasca tambang yang saat ini masih mengendap di sejumlah bank daerah Oktober mendatang. Tak tanggung-tanggung, total dana reklamasi yang masih mengendap tersebut lebih dari Rp180 miliar.

Penarikan dana reklamasi tersebut tentu saja menjadi kekhawatiran bagi sejumlah bank daerah besutan pemeritah kabupaten dan kota tempat penyimpanan dana tersebut.

Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya UU nomor 23 pada awal 2017 lalu, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola pertambangan. Termasuk dalam mengawasi dana reklamasi pasca tambang di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Dalam aturan tersebut pula, lanjutnya, dana reklamasi tersebut juga harus dipindahkan ke provinsi. Setelah berkonsultasi, sesuai arahan koordinator supervisi (Korsup) Kejaksaan Tinggi (Kajati), dana tersebut harus disimpan ke Bank Pemerintahan. Yakni, BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

"Jadi Bank Daerah itu, menurut Undang Undang tidak dibenarkan menyimpan dana itu," ungkap Amjon.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab/Pemko untuk menarik dana reklamasi yang masih mengendap di sejumlah Bank Daerah. Paling lambat, akhir Oktober dan awal November dana itu sudah dipindahkan.

Diakuinya, penarikan dana reklamasi dari kabupaten/ kota ke Provinsi akan berdampak besar bagi kelangsung Bank Daerah. Namun, regulasi yang mengatur, tidak bisa ditawar-tawar. Bahkan, kata Amjon, Bupati Bintan sudah berkonsultasi dengan pihaknya, meminta keringanan terhadap aturan tersebut.

"Bupati Bintan minta pertimbangan, kita bisa saja ngeluarkan pertimbangan tapi Undang Undang itu? Makanya kita sempat tanyakan ke OJK, BI. Tapi, belum ada solusi," katanya.

Saat ditanya daerah yang paling besar menyimpan dana reklamasi, Amjon mengaku tidak dapat merincikannya. Ia mengatakan, masing-masing daerah memiliki besaran dana reklamasi yang berbeda-beda.

"Tapi, kalau ditotalkan sekitar Rp180 miliar lebih," tukasnya.

Editor: Udin