Termasuk di Kepri

Kemenpan-RB Sebut Pembuatan KTP Pelayanan yang Banyak Dikeluhkan Masyarakat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 10-08-2017 | 20:02 WIB
H-Suyatno.gif
H Suyatno, Kepala Bidang Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Sumatra Kemenpan-RB RI, saat di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/8/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kepri.

"Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, baik itu di wilayah Kepri atau pun di seluruh Indonesia yaitu keluhan mengenai pelayanan pembuatan KTP," ujar H. Suyatno, Kepala Bidang Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Sumatra Kemenpan RI, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/8/2017).

Masalah seperti ini tidak hanya dirasakan masyarakat Kepri saja, tapi pada umumnya masyarakat di Indonesia. Namun itu semata-mata tidak hanya kesalahan dari pemerintah daerah. Ini merupakan akumulasi kesalahan dari Pemerintah Pusat.

"Ini dapat dilihat seperti kondisi masyarakat sampai sekarang belum mendapat KTP, yaitu seperti blanko di Kepri sebanyak 16 ribu blanko yang belum bisa dicetak, sementara setiap hari hanya bisa mencetak 50 KTP," katanya.

Sebagaimana diketahui, untuk menyelesaikan ini pemerintah harus bersinergi menyelesaikannya. Di mana diketahui untuk mencetak 16 ribu blanko itu butuh waktu enam sampai tujuh tahun ke depan.

"Jadi di sini kita minta masyarakat jangan sampai menyalahkan Disdukcapil setempat, karena kesalahan ini adalah kebijakan bersama," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan pengecekan terhadap pelayanan publik yang ada di Polres Tanjungpinang. Hal ini dilakukan dalam rangka peradaban pelayanan publik di tahun 2025 bertaraf kelas dunia.

Dalam pengecekan pelayanan publik ini, pihak Kemenpan RB terlihat mengecek pelayanan publik yang ada di Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang. Mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meliputi biaya pembuatan SIM, ujian mengemudi pembuatan SIM dan Pembuatan SKCK di Polres Tanjungpinang.

"Kami melakukan evaluasi pelayanan publik yag diselenggarakan di 72 kabupaten/ kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dalam rangka menuju peradaban pelayanan di tahun 2025 nanti, setaraf dengan pelayanan publik kelas dunia," ungkap H Suyatno, Kepala Bidang Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Sumatra, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/8/2017).



Selain melakukan evaluasi pelayanan publik yang ada di Polres Tanjungpinang, pihaknya juga telah seminggu mengevaluasi kinerja layanan masyarakat di Kepri yang terdiri dari pelayanan kesehatan, kemudahanan pelayanan perizinan dan masalah kependudukan dan catatan sipil.

"Agar dapat keluhanan-keluhan mayarakat terhadap pelayanan, sehingga dapat tereleminir," katanya.

Sehingga bisa dapat dilihat dan disaksikan secara langsung. Dengan adanya ini maka keluhan masyarakat yang berpikiran bahwa dalam pengurusan SIM tidak mudah dan susah, bisa dicarikan jalan keluarnya.

Editor: Udin