Dahlan Sebut Ada 8 Posisi Eselon III dan IV yang Kosong
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 09-08-2017 | 17:51 WIB
Tengku-Dahlan-728x349.gif
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengatakan Wali Kota Tanjungpinang akan melantik pejabat eselon III dan IV, Jumat (11/8/2017). Dia mengatakan, terkait kursi yang kosong, ada sekita 8 kursi eselon III yang akan dilantik. Akan tetapi, jika memang Lis ingin merotasi, kemungkinan besar jumlah pejabat yang akan dilantik akan banyak.

"Kalau sekadar mengisi tidak banyak perombakan, cuma 8 kursi eselon III saja. Tapi kalau Pak Lis ingin melakukan pergeseran maka akan banyak yang dilatik, itu sampai ke eselon IV," kata Dahlan saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).

Dahlan menegaskan, pelantikan yang dilakukan dalam waktu dekat ini merupakan pelantikan terakhir era Lis-Syahrul. Pasalnya sesuai dengan Undang Undang Pilkada, di mana isinya adalah melarang Gubernur, Bupati/ Wali Kota melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada sampai akhir masa jabatan (AMJ).

Ini berarti, Wali Kota Tanjungpinang sudah tidak boleh melantik pejabat pada 12 Agustus 2017. Karena tepat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dilakukan oleh KPU 12 Februari 2018. Oleh karena itu, Jum'at tepat tanggal 11 Agustus 2017, dipilih sebagai hari pelantikan pejabat terakhir.

"Tapikan ada pengecualian, setelah itu pun tetap boleh dengan catatan harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri," kata Tengku.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah pun mengatakan demikian. Pelantikan ini dilakukan karena batas akhir pada tanggal 11 Agustus 2017. Meskipun lewat dari itu masih diperbolehkan, dengan catatan ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun Lis memilih untuk taat aturan.

"Kita meskipun diperbolehkan lewat dari masa yang ditentukan, tapi tetap taat aturan lah. Lagian, mutasi ini harus segera dilakukan untuk mengisi yang kosong dan untuk merotasi beberapa pejabat agar mereka bisa improv bekerja, yang kita lihat sesuai dengan hasil assessment mereka," kata Lis.

Editor: Udin