Nurdin Larang OPD Provinsi Kepri Adakan Halal Bihalal Idul Fitri
Oleh : Ismail
Rabu | 28-06-2017 | 17:26 WIB
Nurdin-basirun1.gif
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengadakan kegiatan halal bihalal saat hari aktif dinas pada 3 Juli mendatang. Hal tersebut dimaksudkan, agar para ASN dan tenaga honorer di setiap OPD bisa bekerja dan menyelesaikan tugas dengan efektif.

"Halal bihalal jangan dilakukan lagi di setiap OPD, setelah lebaran ini," ungkapnya, belum lama ini.

Menurut Gubernur, tradisi halal bihalal yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya pada jam kantor, membuat aktivitas perkantoran terganggu. Alhasil, tugas yang seharusnya dikerjakan, malah diabaikan demi melaksanakan kegiatan tersebut.

Terlebih, pada tahun ini Pemprov Kepri terbilang mengalami keterlambatan progres dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik. Diakibatkan, terlambatnya proses APBD beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, ia sudah mengingatkan para Kepala OPD, lebih mengefektifkan jam kerja untuk melaksnakan tugas. Agar, kegiatan di setiap OPD bisa dilaksanakan dengan cepat.

"Masyarakat tidak menginginkan demikian. Kami mau begitu masuk kerja nanti, langsung jalankan tugas," imbuh Nurdin.

Tak hanya itu, mantan Bupati Karimun itu juga mengatakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Untuk itu, ia memperingatkan, agar para ASN tidak menambah masa cutinya.

"Libur sudah cukup panjang. Setelah masuk kerja jangan sampai menambah masa cuti," katanya.

Sebelumnya, sesuai dengan imbauan Menpan-RB melalui surat nomor: B/21/M.KT.02/2017 diterangkan, Pemerintah Daerah dilarang memberikan cuti tahunan bagi ASN sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.

Editor: Udin