26 Orang Langsung Bebas

Lebaran Tahun Ini, 1.194 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi Khusus
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-06-2017 | 09:02 WIB
Kanwil-HAM-Kepri,-Bambang-Widodo1.jpg
Serah-terima jabatan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri dari Ohan Suryana kepada Bambang-Widodo.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.194 orang warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lapas maupun Rutan se-Provinsi Kepri mendapat remisi khusus Idul Fitri 2017. 26 orang diantaranya langsung bebas sedangkan 1.168 hanya mendapat pengurangan masa hukuman 1-6 bulan.

Data yang diperoleh dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, dari total warga binaan yang mendapat remisi khusus itu, 40 persen atau 416 orang berada di Lapas Kelas IA Tanjungpinang, termasuk tiga orang dinyatakan bebas. Sementara, 15 orang lainnya yang dinyatakan bebas berada di Rutan Tanjungbalai Karimun.

"Dari total 1.194 orang warga binaan yang memperoleh remisi khusus lebaran, 26 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas saat menerima remisi," ujar Rinto Gunawan, Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Selasa (20/6/2017?).

Ia juga mengatakan, para warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran itu, mereka yang terjerat pidana umum. Sementara, warga binaan dengan pidana khusus, seperti narkotika dan korupsi masih diproses Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Untuk waraga binaan khusus narkoba dan korupsi sampai saat ini masih diajukan ke pusat dan belum ada keputusan," ujarnya.

Pemerian remisi khusus ini, sambung Rianto, berdasarkan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan di masing-masing Lapas maupun Rutan. Ini juga diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Diharapakan para warga binaan yang mempeorleh remisi khusus lebaran ini dapat meningkatkan rasa kesadaranya selama dalam pembinaan dan dapat memiliki kelakuan yang lebih baik serta dapat menjalani kehidupan yang normal di lingkungan masyarakat," ujar Rinto.

Editor: Gokli