ASN Pemprov Kepri Dilarang Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran
Oleh : Ismail
Kamis | 15-06-2017 | 19:08 WIB
Gunakan-mobil-dinas-saat-mudik.gif
Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadhillah, melarang para ASN di lingkungan Pemprov Kepri agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Meskipun mengganti plat merah menjadi plat hitam. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadhillah melarang para Aparatur Sipil Negar (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Larangan tersebut menindaklanjuti imbauan Menpan-RB yang melarang para pejabat masing-masing daerah menggunakan kendaraan plat merah sebagai transportasi mudik.

"Sudah kita buat edaran. Asisten I juga sudah menyurati tiap-tiap OPD terkait larangan tersebut," katanya.

Selain melarang menggunakan modil plat merah untuk kepentingan pribadi, dalam edaran tersebut juga diterangkan larangan bagi ASN mengambil cuti tahunan bersamaan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pertama larangan (ASN) mengambil cuti tahunan, lalu larangan menggunakan mobil dinas," ujar Arif.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 menyebutkan, cuti bersama para ASN dimulai tanggal 23 Juni hingga 30 Juli 2017.

Editor: Udin