LHP-BPK atas Audit APBD 2016

Nurdin Perintahkan Seluruh Kepala OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-06-2017 | 18:02 WIB
LHP-BPK1.gif
Ilustrasi LHP BPK RI (Sumber foto: NEWSmedia)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Meski memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kali dari BPK-RI, namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit keuangan APBD 2016 Provinsi Kepri tidak terlepas dari catatan dan rekomendasi BPK-RI.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengatakan, terdapat 40 lebih temuan BPK-RI dalam LHP penggunaan APBD 2017 Provinsi Kepri. Dari total 40 temuan, terkait dengan kesalahan administrasi dan kesalahan aturan, juga terdapat temuan yang menyebabkan kerugian negara.

"Hampir semua OPD mempunyai catatan, kendati level permasalahanya berbeda-beda," ujar Mirza Bhaktiar kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (13/6/2017).

Dari keseluruhan, sambungnya, ada sekitar 40 temuan yang disampaikan BPK-RI. Dan dari jumlah tersebut, 32 di antaranya merupakan kesalahan administrasi yang harus diperbaiki. Sedangkan 8 temuan lainnya sangat krusial dan berpotensi merugikan negara.

Terkait temuan-temuan yang ada, gubernur sebagai kepala daerah, tambah Mirza, sudah memberikan teguran ke masing-masing kepala OPD. Dalam 60 hari ke depan diperintahakan untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk BPK-RI.

Sejumlah temuan dalam LHP-BPK atas peggunaan APBD 2016 Kepri itu, diakuinya terdapat di Dinas Pendidikan Kepri, BKAD, Sekretariat Daerah, serta sejumlah dinas dan badan OPD lainnya di Kepri.

Mirza juga mengakui, meskipun Kepri memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi tidak terbebaskan dari temuan dan catatan-catatan strategis yang diberikan BPK-RI.

Salah satu catatan strategis BPK-RI dalam temuanya adalah menyangkut selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang sangat jauh melenceng dari yang ditetapkan Tim TAPD dan hasil audit BPK-RI.

"Konsekuensi dari perbedaan perhitungan Silpa ini, harus segera dilakukan penyesuaian kembali pada kegiatan APBD 2017," ujarnya.

Dengan waktu yang telah ditentukan selama 60 hari, Mirza mengharapkan seluruh OPD di Kepri dapat mengoptimalkan penyelesian dan perbaikan temuan tersebut, sehingga tidak lewat dari waktu yang ditetapkan.

"Sekarang ini kita fokus menyelesaikan semua rekomendasi BPK, dan mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar dapat memperbaiki dan menyelesaikan temuan dan catatan BPK-RI, sebelum masa waktu perbaikan yang diberikan lewat," ujarnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga mengakui adanya temuan dan catatan serta rekomendasi BPK-RI itu. Dan untuk menyelesaikan sejumlah catatan dan temuan tersebut, Nurdin mengaku telah menyurati seluruh Kepala OPD agar segera dapat memperbaiki.

"Atas petunjuk dan rekomendasi BPK-RI itu, saya sudah surati kepala OPD-nya agar dapat segera diperbaiki apa yang menjadi rekomendasi BPK-RI itu," ujar Nurdin.

Mengenai hasil tindak lanjut, Nurdin mengatakan akan tetap memonitor dan meminta laporan dari masing-masing Kepala OPD agar dapat segera diselesaikan.

Nurdin juga mengatakan, dari 40 temuan BPK-RI di sejumlah OPD, seluruhnya hampir sama terkait dengan masalah administrasi dan sejumlah temuan yang mengarah ke nilai kerugian. Untuk itu pihaknya akan lebih memfokuskan pengawasan dan penyelesaian yang dilakukan.

Editor: Udin