ASN Kepri Dilarang Ambil Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Lebaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-06-2017 | 15:26 WIB
ASN11.gif
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Seluruh aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, dilarang mengambil cuti tahunan yang digabung bersama dengan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

Gubernur Provinsi Kepri, melalui Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Ariza mengatakan, hal itu sesuai dengan surat himbauan Menpan-RB melalui Surat Nomor:B/21/M.KT.02/2017, pada tanggal 30 Mei 2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan bagi ASN sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pemprov akan mengikuti himbauaan Menpan-RB tersebut. ASN di Provinsi Kepri dilarang mengambil cuti tahunan selain cuti bersama," ungkapnya, Selasa (13/6/2017).

Larangan bagi ASN Seluruh Kementerian Lembaga, dan TNI/Polri serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota ini, dikatakan Menpan-RB Asman Abnur sesuai dengan Pasal 333 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil, mengamanatkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi aparatur Negara, yang bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat seperti rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea dan Cukai, dan Lembaga Pemasyarakat serta Instansi lainnya yang tidak dapat melakukan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Menpan-RB juga mengharapkan, setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir agar dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan dengan normal, utamanya pelayanan publik.

Editor: Yudha