Jangan Coba-coba Jual Kupon Sembako Murah ke Pedagang
Oleh : Habibi
Sabtu | 10-06-2017 | 15:26 WIB
Kadisperindag-Tpi1.gif
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram menegaskan agar sembako murah untuk masyarakat tidak dijual kepada pedagang.

Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga bahan pokok di pasaran dan meringankan beban masyarakat. Untuk itu, telah dibuatkan aturan bahwa kupon yang diberiakn ke setiap Kelurahan tidak boleh dijual kepada pedagang. Jika kedapatan, warga diminta laporkan kepada Disperdagin, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

"Yang bertanggung jawab atas kupon adalah Lurah, jadi jika ada lurah yang menjual kupon kepada pedagang, laporkan, itu dilarang," kata Juramadi saat dihubungi, Sabtu (10/6/2017).

Juramadi mengatakan, kejadian menjual kupon kepada pedagang itu ternyata pernah terjadi pada tahun 2016. Bahkan, karena memiliki modal dan harganya jauh dibawah pasaran, pedagang berebutan membeli hingga 3-5 paket.

"Untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu, maka kita larang Lurah menjual pada pedagang. Dan, paket yang dijual ini tidak diperkenankan membeli banyak. Setiap Kartu keluarga punya jatah satu," tegas Juramadi.

Sementara itu, bagi Lurah yang kedapatan menjual kupon kepada pedagang, atas laporan masyarakat, maka Lurah tersebut kata Juramadi akan diberikan sanksi teguran.

Editor: Yudha