Pejabat Pemprov Kepri Mulai Lirik Jabatan Fungsional
Oleh : Ismail
Senin | 05-06-2017 | 15:26 WIB
pelantikan-pejabat-pemprov1.gif
Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Kepri saat mengucap sumpah jabatan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sudah mulai melirik jabatan fungsional. Hal tersebut diakui Kepala Sub Bidang Pemutasian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kepri, M Faisal Rangkuti menjawab pertanyaan BATAMTODAY.COM, Senin (5/6/2017).

Ia mengungkapkan, dari 14 Pejabat Fungsional yang dilantik Gubernur pada Jumat (2/6/2017) lalu, secara umum dengan kemauan sendiri. Kedudukan, tanggungjawab dan tugas yang tidak terlalu berat dan beresiko menjadi pertimbangan dasar para pejabat mengajukan dirinya ke BKPPD untuk menduduki jabatan tersebut.

"Dari 14 Pejabat yang dilantik kemarin, rata-ratanya memang atas pengajuan sendiri," ujarnya.

Dikatakannya, selain ke 14 Pejabat yang baru dilantik kemarin, masih ada puluhan ASN Pemprov Kepri yang mengajukan diri untuk pindah ke jabatan fungsional. Saat ini, pihak BKPPD sedang memproses berkas-berkas pengajuan serta rekomendasi pindah tugas yang diajukan pada ASN. Oleh karena itu, ia menyebut, kemungkinan besar dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan melakukan pelantikan kembali untuk mengisi jabatan tersebut.

Bila dibandingkan dengan jabatan struktural, lanjut faisal, Jabatan Fungsional memiliki kedudukan yang menunjukkan tanggung jawab, wewenang dan hak ASN dalam suatu OPD yang didasarkan pada keahlian tertentu. Ditambah lagi, dalam melaksanakan tugas, Pejabat FUngsional tidak terikat dengan pimpinan OPD, melainkan bersifat mandiri.

"Kalau untuk kesejahteraan dan tunjangannya kurang lebih sama saja dengan jabatan struktural," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPPD Kepri, Iip Ilham Firman mengatakan, pelantikan ke 14 Pejabat Fungsional yang baru-baru ini merupakan upaya mengisi jabatan-jabatan kosong yang ditingalkan pejabat lamanya disebabkan beberapa hal. Mulai dari pensiun, pindah tugas dan lainnya.

"Selain Pelantikan Pejabat Fungsional, juga dibarengi dengan pelantikan Pejabat pengawas dan admnistrator yang belum sempat dilantik pada pelantikan sebelumnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Namun, sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Editor: Yudha