Pemprov Kepri Raih Opini WTP dengan Sejumlah Catatan dan Rekomendasi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-05-2017 | 13:26 WIB
Opini-WTP-Kepri1.gif
Penyerahan opini WTP oleh Wakil Ketua BPK-RI, Bahrul Akbar kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang disaksikan Gubernur Nurdin Basirun. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk yang ketujuh kalinya, BPK-RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap penggunaan APBD Provinsi Kepri tahun 2016. Kendati masih dibarengi dengan temuan atas penyalahgunaan penggunaan keuangan APBD baik secara aturan dan mekanisme.

Penyerahaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, dengan Opini WTP terhadap penggunaan APBD 2016 Kepri itu, dilakukan oleh Wakil Ketua BPK-RI, Bahrul Akbar kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang disaksikan Gubernur Nurdin Basirun dalam Sidang Paripurna yang digelar, Selasa (30/5/2017).

Wakil Ketua BPK-RI, Bahrul Akbar mengatakan, perolehan WTP APBD Kepri merupakan prestasi yang luar biasa dan hendaknya dapat terus dipertahankan. Namun demikian, dia juga mengakui, pemberian WTP tidak serta merta menjamin tidak adanya dugaan korupsi dalam penggunaan APBD di daerah.

Menurutnya, audit pemeriksaan dilakukan melihat apakah laporan keuangan dari APBD yang digunakan, sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintah yang ditetapkan. Apakah ada kecukupan bukti, telah sesuaikah dengan pengendalian internal, dan apakah sudah sesuai dan taat dengan aturan Undang-undang.

?"Pemeriksaan dilakukan, dengan sistim pelaksanan pemeriksaan yang dilakukan tim, mengenai temuan, serta apakah temuan mepengaruhi pemberiaan opini," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan sejumlah entitas acount atau hasil laporan penggunaan keuangan APBD Kepri. Dan jika ada temuan dalam pelaksanaan audit, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan, dari perolehan WTP LHP, APBD Kepri, BPK juga memberikan catatan dan rekomendasi pada pemerintah atas sejumlah temuan, kekurangtaatan pemerintah pada aturan.

"Ada catatatan, dan ada yang tidak patuh terhadap aturan yang belaku dalam proses pelaksanaan dan penggunaan APBD, dan juga mengenai kesalahan administrasi," ujarnya.

Mengenai catatan dan rekomendasi BPK terhadap Pemerintah Provinsi pada LHP-nya, wakil Ketua BPK-RI menyatakan telah dituangkan di dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kepri.

"Ada tiga hal catatan, kekurangpatuhan terhadap aturan administratif, dan hal itu harus ditindaklanjuti dalam 60 hari kedepan," ujarnya.

Sementara, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, perolehan Opini WTP APBD 2016 Provinsi Kepri merupakan peran serta semua pihak terutama DPRD, OPD serta doa masyarakat.

Nurdin juga mengatakan, dengan perolehan Opini WTP ini semakin meningkatakan kinerja yang di aplikasikan seluruh aparatur di Pemprov Kepri secara langsung hingga penggunaan keuangan APBD Kepri dapat lebih bagus.

"Kami juga tidak berpuas hati, tetapi kedepan penggunaan keuangan APBD dapat terus ditingkatkan, dengan mencari sejumlah formula, hingga Opini WTP yang diberikan BPK-RI ini, dapat dipertahankan dan lebih bagus kedepan," sebutnya.

Editor: Yudha