Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dikurangi Satu Jam
Oleh : Ismail
Sabtu | 27-05-2017 | 09:02 WIB
Sekda-TS-Arif-fadillah1.gif
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadhillah. (Foto: Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun sudah mengeluarkan edaran yang menyatakan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemprov Kepri selama bulan Ramadhan. ASN di lingkungan Pemprov Kepri akan pulang satu jam lebih awal dari jadwal normal.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadhillah mengatakan, surat edaran tersebut sudah dikirimkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri. Edaran tersebut menjelaskan tentang jam kerja ASN, serta aturan berpakaian para ASN selama bulan Ramadhan.

"Setiap hari Senin sampai Kamis, PNS akan bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," ujarnya, Jumat (26/5/2017).

Biasanya, ASN Pemprov Kepri dijadwalkan masuk bekerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat selama Ramadhan, jam kerja para PNS hanya berkurang setengah jam saja yakni sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Pada hari Senin, jadwal apel pagi ditiadakan. Sementara untuk jadwal istirahat, tetap dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB pada Senin sampai Kamis. Kemudian pada pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB pada hari Jumat.

Arif mengatakan pengurangan jam kerja ini bertujuan agar para ASN dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadhan. Selain itu, pengurangan jam kerja ini pun diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja para ASN nantinya.

"Pengurangan jam kerja tersebut tidak berlaku pada petugas pelayanan kesahatan. Seperti di Puskesmas, dan Rumah Sakit," tukasnya.

Editor: Dardani