Ini Jadwal Buka Tutup THM Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Rabu | 24-05-2017 | 14:38 WIB
lis-Dharmansyah1.gif
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Dharmansyah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selanjutnya tempat hiburan, seperti diskotik, pub dan karaoke hanya dibenarkan buka pada pukul 21.00 WIB - 00.00 WIB hari biasa dan untuk Sabtu dan Minggu tutup pukul 01.00 WIB.

"Kalau pijat, kita hanya benarkan pijat tunanetra dan refleksi, itu boleh buka. Tapi kalau pijat yang lain, tutup full sampai habis puasa nanti, tidak boleh buka sama sekali," kata Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Rabu (24/5/2017).

Wali kota Tanjungpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja mengumpulkan para pengusaha untuk mensosialisasikan aturan selama bulan Ramadhan sekaligus membagikan surat edaran tentang aturan tersebut.

"Bagi yang tidak datang hari ini, kita akan panggil lagi secara pribadi sampai mereka datang. Kita tidak mau lagi ada yang mengaku tidak tahu atau tidak mengerti, makanya kita panggil semua. Yang tidak datang, Satpol akan panggil atau datangi tempat usahanya," tutur Lis.

Editor: Yudha