Unjuk Rasa di Kantor Kejati Kepri, Ini Tuntutan Massa FPI..
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 05-05-2017 | 13:14 WIB
FPIdemo1.jpg

FPI unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (5/5/2017). (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) unjuk rasa Kepri di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (5/5/2017) siang. Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan mereka atas tuntutan kejaksaan terhadap Ahok, terdakwa kasus penistaan agama, yang dinilai sangat ringan.

Panglima Laskar FPI Kepri, ‎Umar, mengatakan, unjuk rasa yang digelar merupakan aksi super damai. FPI mengeluarkan empat poin tuntutan, yakni meminta dan mendukung kejaksaan bebas ‎dari intervensi, tekanan politik dalam penanganan hukuman Ahok.

Kedua, memprotes tuntutan Jaksa yang sangat ringan yang diberikan kepada terdakwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Ketiga, meminta penjarakan terdakwa penistaan agama dan tangkap terdakwa ahok. Keempat, meminta hakim mendapat dukungan ‎menurut intruksi Mahkamah Agung Tahun tahun 1964.

"Karena penista agama berdasarkan intruksi itu dihukum dengan hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.

Sehingga pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejaksaan Agung RI.

"Seharusnya dalam tuntutan Jaksa adalah Pasal 156 a jadi dalam arti kata penistaan agama, tetapi yang dipakai dalam tuntutan itu, pasal 156 saja padahal itu hanyalah golongan tertentu," pungkasnya.

Editor: Yudha