Puluhan Pasangan Nikah Sirih di Tanjungpinang Akhirnya Sah di Mata Hukum
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 29-04-2017 | 10:05 WIB
nikah-01.gif

Salah satu pasangan yang mengikuti kegiatan nikah massal yang diadakan oleh Pemko Tanjungpinang. Tampak pasangan ini sangat gembira dan berselfie berdua. (Foto: Habibi Khasim)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama 4 tahun kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota, Syahrul puluhan pasangan yang nikah di bawah tangan atau nikah siri akhirnya sah secara hukum di Indonesia.

 

Hal itu dilakukan melalui kegiatan nikah massal yang memang bertujuan menikahkan kembali pasangan yang selama ini sudah menikah namun dianggap tidak sah di mata hukum.

Kegiatan ini pun rutin dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang sejak tahun 2013 hingga 2017.

Menurut Kepala Dinas, Ahmad Yani sejak tahun 2013 sudah ada sekitar 80 lebih pasangan yang telah dinikahkan secara sah demi hukum.

"Ini konsepnya melindungi perempuan dan anak. Karena setelah sah, perempuan lebih memiliki kekuatan di dalam keluarga. Selain itu, untuk anak, dengan orangtuanya dinikahkan secara sah, ini anak dapat memperoleh akte kelahiran," tutur Ahmad Yani saat diwawancarai usai acara nikah massal di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Jumat (29/4/2017).

Senada, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang menjadi saksi pernikahan 14 pasangan pada acara tersebut, mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memenuhi hak masyarakat yang selama ini menikah dengan cara siri.

"Ini dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara. Karena hak waris dan akte anak didapatkan dari pernikahan yang sah. Selain itu, kita membantu mereka, karena ada yang beranggapan nikah itu mahal, jadi dengan kegiatan ini kita membantu mereka. Yang jelas ini merupakan hak masyarakat, makanya rutin setiap tahun kita adakan," tutur Lis.

Lis mengatakan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut sangatlah besar. Pemko Tanjungpinang pun akan terus memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti program nikah massal tersebut.

"Sebenarnya tiap tahun banyak yang daftar. Hanya saja, sering terkendala persyaratan. Makanya, ada yang daftar sampai 40 pasang, tapi cuma bisa dinikahkan 20 pasang saja. Kendalanya adminiatrasi, karena kita juga harus mematuhi aturan itu juga, bukan main nikahkan saja," tutur Lis.

Editor: Gokli