OTT Pungli SMK 1 Bintan

Anggota DPRD Kepri Sebut Pemungutan Uang Perpisahan Sekolah Itu Hal Wajar
Oleh : Ismail
Jum'at | 28-04-2017 | 14:26 WIB
Dewi-Kumala-Sari-Ansar1.gif

Anggota DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar menilai, pungutan biaya perpisahan yang dilakukan guru di SMKN 1 Bintan Timur merupakan hal yang wajar dilakukan tiap sekolah untuk membiayai kegiatan tersebut. Asal, sudah disepakati dengan dewan komite sekolah, serta tidak memberatkan masing-masing wali murid.

"Menurut saya sah-sah saja. Apalagi tidak memberatkan wali, dan atas dasar kesepakatan bersama," ungkapnya, Jumat (28/4/2017).

Dewi yang juga anggota Komisi IV DPRD Kepri yang secara khsusus membidangi Pendidikan ini menjelaskan, kegiatan perpisahan merupakan bentuk sukacita suatu sekolah beserta siswa dan wali untuk melepas para siswa yang baru menyelesaikan Ujian Nasional. Namun, meski biayanya sudah dianggarkan Pemerintah Daerah pada masing-masing sekolah, tapi biaya tersebut belum tentu cukup.

"Jadi, mungkin atas kesepakatan bersama dengan wali melalui komite makanya dipungut biaya tersebut," katanya lagi.

Baca: Berdalih Uang Perpisahan, Guru SMKN 1 Bintan Timur Kena OTT Polres Bintan

Untuk itu, anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bintan dan Lingga ini berharap, pihak Saber Pungli Polres Bintan untuk mengusut dengan benar kasus OTT Pungli di SMKN 1 Bintan. Jika memang pungutan yang dilakukan pihak sekolah tersebut terbukti salah, maka silahkan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tapi, jika tidak, jangan sampai salah duga," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir menegaskan, kabar kasus OTT dugaan pungli yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Bintan di SMKN 1 Bintim tidak benar.

"Tolong dikoreksi ya, bahwa tidak ada penangkapan, yang ada bersangkutan dimintai keterangan," katanya kemarin.

Baca: Ini Tanggapan Kadisdik Kepri Soal OTT Pungli di SMK 1 Bintan

Untuk itu, ia juga meminta kepada sekolah agar melakukan perencanaan yang matang minimal 6 bulan sebelum melakukan kegiatan agar tidak terjadi dugaan-dugaan permainan uang di sekolah.

"Saya himbau kepada seluruh sekolah, untuk membuat perencanaan terlebih dahulu, sebelum mengadakan kegiatan di sekolah," imbuh Arifin.

Editor: Yudha