Tunggakan Pajak Kendaraan di Tanjungpinang Tahun 2016 Capai Rp 152 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 25-04-2017 | 14:14 WIB
dispendatpi1.jpg

Kasubag Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD ) Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang Tengku Nasrun. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pelayananan Pajak Daerah (KPPD) Dispenda Kota Tanjungpinang mencatat, selama tahun 2016 lalu, tunggapan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp152.658.525.

"Jumlah kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang di tahun 2016 sebanyak 81.644 unit. Tunggakan pajaknya sekitar Rp152 juta dari 234 kendaraan," kata Kasubag Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD ) Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang Tengku Nasrun kepada wartawan di Kantornya Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Selasa(25/4/2017).

Ia merincikan, kendaraan yang tercatat di Tanjungpinang untuk mobil sedan dan sejenisnya sebanyak 1.344 unit, jeep dan sejenisnya sebanyak 1.478 unit, mini bus sebanyak 10.835 unit, ambulans sebanyak 17 unit, micro bus 122 unit, bus 46 unit, pickup 1.528 Unit, truck 2.465 unit, sepeda motor 63.803 dan alat berat 6 Unit.

"Jika dilihat dari data tahun 2015 jumlah kendaraan di Kota Tanjungpinang sebanyak 79.041 unit, meningkat pada tahun 2016 menjadi 81.644 unit," terangnya.

Sementara itu, untuk data ‎tahun 2017, Dispenda Kota Tanjungpinang mencatat sejak Januari hingga Maret ada sebanyak 1.452 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah membayar pajak dengan jumlah sebesar Rp4,1 milliar lebih.

Editor: Yudha