Ini Alasan Pemko Tanjungpinang Belum Ambil Alih Aset dari Pemkab Bintan
Oleh : Habibi
Jum'at | 21-04-2017 | 12:26 WIB
riono-sekda-pinang_(1).jpg

Sekda Tanjungpinang, Riono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Undang-undang pembentukan Kota Tanjungpinang Nomor 5 tahun 2001 telah lama disahkan. Dengan aturan tersebut tentunya, Tanjungpinang telah masuk dalam daftar daerah otonomi baru di Indonesia.

 

Akan tetapi, sejak dibentuk dan disahkan menjadi daerah sendiri, hingga tahun 2017 permasalahan aset dengan Kabupaten Bintan tidak kunjung selesai. Padahal, menurut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, harusnya paling lambat dalam kurun waktu 5 tahun sejak pemekaran aset Kabupaten Bintan yang ada di wilayah kota Tanjungpinang harus segera diserahkan.

"Memang aturannya, minimal 1 kali jabatan Bupati atau Wali Kota, aset itu diserahkan. Namun kan tidak bisa serta merta, kita ngerti jugalah," tutur Riono saat diwawancarai, Jumat (21/3/2017).

Riono mengatakan, alasan Tanjungpinang masih mengalah dan tidak ingin ngotot dengan aset, karena Kabupaten Bintan juga masih dalam kekurangan gedung kantor. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran, makanya unit perkantoran yang di Tanjungpinang masih Pemkab Bintan gunakan.

"Kita cuma coba mengerti saja, karena alasan Bintan mengenai aset, mereka juga belum memiliki cukup dana untuk membangun yang baru. Sehingga gedung yang ada di Tanjungpinang belum juga diserahkan," terang Riono.

Kendati demikian, kata Riono, Pemko Tanjungpinang tetap mendesak aset Bintan yang ada di Tanjungpinang dapat segera diserahkan. Pasalnya, Pemko berharap gedung perkantoran tersebut dapat ditempati oleh dinas-dinas central yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Jadi untuk mengurus KTP/KK atau mengurus hal-hal lain yang sifatnya langsung ke masyarakat tidak perlu ke gedung 5 lantai, Senggarang. Itu jauh sekali bagi masyarakat, jadi kita rencana pakai gedung perkantoran eks Bintan agar terjangkau di masyarakat, karena letaknya masih didalam kota," tutur Riono.

Riono mengaku, untuk meminta aset, mulutnya sudah "berbuih", karena hampir setiap tahun melakukan dan meminta hal tersebut kepada kabupaten Bintan. Akan tetapi, disatu sisi, Pemko tetap memiliki rasa solidaritas dan mengerti tentang kondisi Kabupaten Bintan.

"Yang jelas Pemko Tanjungpinang hanya menjaga. Kalau ada gedung yang memang benar-benar tidak terpakai, seperti Kantor Disnaker Bintan di Km 3. Sekarang sudah tidak ditempati, jadi kita surati mereka. Namun sampai sekarang juga belum ada balasan. Kita harap gedung itu dapat diserahkan ke kita," tutur Riono.

Sementara itu, aset Bintan yang masih ada di Tanjungpinang, khusus untuk perkantoran adalah Kantor Bappeda, BLH, Disperindag, Dinas Pertanian dan Kehutanan dan Dinas Tenaga Kerja.

Editor: Yudha