Sempat Diskors, Sidang Penyampaian Dua Ranperda Tetap Lanjut
Oleh : Ismail
Jum'at | 21-04-2017 | 08:00 WIB
nurdindidprdkepri.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menyampaikan sambutannya pada Sidang Penyampaian Dua Ranperda di DPRD Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sempat diskors selama lima menit, karena hanya dihadiri 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, sidang paripurna penyampaian dua Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ketenagalistrikan Kepulauan Riau (Kepri) tetap dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD, Kamis (20/4/2017) sekitar pukul 14.15 WIB siang.

Melalui kesepakatan bersama masing-masing Ketua Fraksi DPRD, sidang paripurna tersebut tetap dilanjutkan. Dengan alasan, sidang tersebut hanya sebatas penyampaian Ranperda, bukan pada mengambil keputusan atau lainnya.

"Atas kesepakatan bersama, walau tidak mencukupi kuorum, bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan ketenagalistrikan Kepulauan Riau tetap kita lanjutkan," tegas Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di dalam forum tersebut.

Dalam sidang itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan, kedua Ranperda yang diajukan tersebut dirasa penting bagi masyarakat. Seperti pada Ranperda Ketenaga Listrikan.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang tenaga listrik dijelaskan, Pemerintah Pusat telah memberikan mandat besar bagi Pemda untuk mengembangkan dan mendorong penyediaan tenaga listrik di daerah masing-masing. Bahkan, kewenangan mengatur tarif dasarnya pun diserahkan ke pemerintah daerah.

"Untuk itu, penting dibentuk perda untuk mendorong demi penyediaan tenaga listrik bagi seluruh Kepri," ungkap Gubernur.

Sedangkan untuk Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, lanjut Gubernur, setiap warga negara berhak mendapat keadilan. Untuk memenuhi hak dasar tersebut, Pemprov Kepri merasa berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Agar proses peradilan dapat menyentuh masyarakat di Kepri.

"Harapan kita dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Maka, yang menghadapi masalah hukum akan diberikan bantuan secara cuma-cuma oleh Pemprov Kepri," ucapnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, pengusulan kedua Ranperda tersebut diterima dan akan langsung dibahas ke tahap selanjutnya. "Diharapkan Pansus dapat membahas Ranperda ini tidak terlalu lama," harap Jumaga.

Editor: Dardani