Kasus Penggelapan Kapal KM Krisi Bali I

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Permohonan Praperadilan Sukanti
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 19-04-2017 | 12:26 WIB
sidang-praperadilan-sukanti.jpg

Sidang permohonan praperadilan Sukanti, tersangka penggelapan KM Krisi Bali I di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permohonan praperadilan tersangka kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I, Sukanti ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (18/4/2017).

Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan, Afrizal SH menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon atas pe‎netapan tersangka. Putusan ini telah berdasarkan Pasal 77 KUHP tentang Praperadilan dan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan Afrizal menyatakan tidak sependapat dengan 26 gugatan atau alasan-alasan pemohon yang intinya gugatan itu adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang.

"Penyidik dari Polres Tanjungpinang dalam melakukan penangkapan ini dari proses penetapan tersangka sesuai dengan prosedur hukum," ujar Afrizal.

Hal ini terbukti sesuai dengan keterangan saksi Efendi yang merupakan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tanjungpinang yang menerangkan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penggelapan yang dilakukan pemohon dengan menjalankan tahap-tahap pelaksanaan dan fakta-fakta, antara lain dengan memeriksa keterangan seluruh saksi dan juga telah memeriksa pemohon, serta melakukan gelar perkara pertama serta kedua.

‎"Pada gelar perkara yang kedua tersebut dituangkan kedalam rekomendasi dan kesimpulan, pada intinya pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP‎," ucapnya.

Sebelumnya, karena dianggap tidak cukup bukti, tidak profesional dan melanggar hak Azasi, penyidikan dan penetapan tersangka penggelapan KM Krisi Bali I, Sukanti praperadilkan penyidik Polres Tanjungpinang.

Praperadilan terhadap Negara, Polri dan Polres Tanjungpinang, secara resmi diajukan melalui kuasa hukumnya, Husendaro SH, ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2017/PN.Tpg yang diterima panitera Pidana, Senin (27/3/2017).

Editor: Yudha