Rumah Dinas Wako dan Wawako serta Kantor Bersama Pemko, Mangkarak

Kebijakan Pemko Tanjungpinang Bangun Food Court dan Sewa Ruko Kantor OPD Dipertanyakan
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 18-04-2017 | 19:02 WIB
hamid-kcw.jpg

Pembina dan penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid (Sumber foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri, mempertanyakan ambisi ‎dan kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Sahrul SPd, yang lebih senang menghamburkan dana puluhan miliar untuk membangun gedung Food Cort serta menyewa Rumah Toko (Ruko) untuk Kantor Dinas dan Badan OPD, serta menyewa rumahnya sebagai rumah dinas Kepala Daerah.

Sementara, ‎keberadaan gedung rumah dinas (rudin) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta gedung Kantor Bersama OPD di Senggarang dalam 5 tahun kepemimpin Lis-Syahrul, mangkrak dan bahkan lapuk tidak terurus.

"Sejak 2011-2012 dibangun, rumah dinas dan kantor bersama 5 lantai di Senggarang itu, mangkrak dan tidak terurus sejak dibangun Wali Kota lama dan saat Wali Kota Lis-Syahrul menjabat," ujar pembina dan penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid, Selasa (18/4/2017).

Anehnya, tambah Hamid lagi, Wali Kota dan Wakil wali Kota Tanjungpinang ini lebih mementingkan Gedung Gonggong yang saat ini telah dibangun dengan menghabiskan dana sebesar Rp13 miliar dan menyewa Rumah Toko (Ruko) untuk Kantor OPD, seperti Dinas BLH serta dinas lainnya di Bintan Center.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga terkesan menghambur-hamburkan dana dengan mengalokasikan anggaran pembangunan food court yang nilainya hingga Rp25,6 miliar. Bahkan, setelah tak bisa karena anggaran yang tidak stabil, pun masih dianggarkan sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan tahap awal.

"Kebijakan ini yang sangat aneh dan menjadi pertanyaan pada masyarakat," jelas Abdul Hamid.

Dari perencanaan finishing pembangunan rumah dinas menurut Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Riono, hanya tinggal melaksanakan pengaspalan dan penataan lanskap dan taman. Sedangkan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk itu diperkirakan hanya sebesar Rp1-2 miliar.

Hal ini, bertolak belakang dengan alokasi dana untuk pembangunan gedung Gong-gong dan Food Cort yang masuk dalam perencanaan Wali Kota. Sementara rumah jabatan yang hanya membutuhkan dana sedikit malah tidak diusahakan agar segera selesai.

Indikasi pengutamaan proyek besar ketimbang penyiapan sarana rumah dinas dan kantor OPD, tambah Hamid, ditenggarai berkaitan dengan kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Dan pengalokasian anggaran sewa rumah pribadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai rumah dinas Kepala Daerah, secara otomatis, menambah pundi-pundi pendapatan pejabat‎ yang nilainya ratusan juta rupiah setiap tahun.

Dari data LSM-KCW, sejak tahun 2015, dana sewa rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang hampir mencapai Rp396 juta, dengan pembagian Rp216 juta untuk sewa rumah Wali Kota dan Rp 180 juta untuk sewa rumah Wakil Wali Kota.

"Itu per tahun, sementara rincian untuk per bulannya, rumah Wali Kota sekitar Rp18 juta dan Wakil Wali Kota Rp15 juta per bulan," ujar Hamid.

Sedangkan untuk tahun 2016, dana sewa rumah dinas Wali Kota dan Wakilnya malah naik menjadi Rp20 juta per bulan untuk Wali Kota dan Rp17 juta per bulan untuk Wakil Wali Kota.  

Jika dihitung per tahun, Wali Kota Tanjungpinang memperoleh dana sewa rumah sebesar Rp240 juta dan Wakil Wali Kota sebesar Rp204 juta.

Jika diambil rata-rata Rp200 juta per tahun dan dikalikan selama 5 tahun menjabat, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang mengantongi Rp1 miliar lebih, dana sewa rumah dinas yang merupakan rumahnya sendiri.

"Alokasi dana ini, belum termasuk biaya renovasi dan pemeliharaan, serta biaya rumah tangga lainnya seperti listrik, air, biaya telepon dan lain-lain. Semua ditanggung dari uang pajak rakyat di APBD," tutur Hamid.

Menurut Hamid, jika memang rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera dilakukan perbaikan sejak awal pemerintahan Lis-Syahrul, maka Pemko Tanjungpinang tidak akan banyak mengeluarkan biaya sewa rumah. Namun ternyata, itu tidak dilakukan, hingga masa jabatan Lis-Syahrul habis pada 2018 mendatang.

Dibandingkan dengan food court, Hamid mengatakan, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, lebih penting diselesaikan. Pasalnya, bentuk fisik dari rumah jabatan tersebut telah ada dan dapat dikatakan telah selesai. Sementara, food court adalah bangunan hayalan, yang pun juga tidak dapat disiapkan pada tahun ini.

"Food court itu masih hayalan, karena bangunannya belum ada, jangankan bangunan, uangnya juga belum kelihatan. Sementara rumah dinas itu sudah ada, tinggal dipercantik dan dapat segera ditempati," tutur Hamid.

Editor: Udin