KCW Minta KPK dan Tim Saber Pungli Dilibatkan dalam Proses Peninjauan Tarif Listrik Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-04-2017 | 15:50 WIB
mtdl-01.gif

Ratusan massa mulai memadati jalan Engku Putri, tepat di depan kantor Wali Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepastian hukum di Provinsi Kepri saat ini seolah tengah "mati suri". Bagaimana tidak, sebuah seputusan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Kepri, yang telah melalui proses panjang, dapat "dianulir" begitu saja dengan aksi demo.

Sebut saja Keputusan Gubernur Kepri tentang kanaikan tarif listrik Batam untuk golongan rumah tangga (R1 dan R2) serta tarif sosial tegangan menengah (S3) mulai 200 KvA. Padahal, Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Kepri, yang telah mengalami pembahasan dan proses panjang.

Dan dalam mengeluarkan rekomendasinya, DPRD Provinsi Kepri juga telah melakukan serangkaian tahapan yang memakan waktu sekitar satu tahun. Mulai dari mendengarkan paparan dari pihak Manajemen Bright PLN Batam, hingga mendengarkan para pakar.

Pembina LSM Kepri Corruption Watch (‎KCW), Abdul Hamid, menilai, adanya aksi demo sejumlah pihak atas Keputusan Gubernur Kepri terkait kenaikan tarif listrik Batam melalui aksi demo, merupakan proses demokrasi yang patut dihargai dan dihormati. Apalagi dalam bentuk aksi damai.

Namun, dengan adanya aksi demo lantas Gubernur Kepri Nurdin Basirun meninjau ulang keputusannya sendiri, Abdul Hamid menilai sebagai langkah mundur dalam menegakkan hukum sebagai panglima. "Dan kalau benar Gubernur Nurdin meninjau ulang keputusannya karena adanya desakan dari pendemo, ini merupakan preseden buruk dalam kepastian hukum di Kepri," ujar Abdul Hamid kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/4/2017). 

"Kok bisa, hanya dengan aksi demo sebuah keputusan yang telah melalui proses panjang bisa ditinjau ulang. Ini bukti tidak ada kepastian hukum di Kepri," tambahnya.

Seharusnya, lanjut Abdul Hamid, kalau ada pihak yang tidak berkenan dengan keputusan Gubernur Kepri, dapat melakukan gugatan. Lalu, pengadilan yang memutuskan, apakah keputusan itu diterima atau ditinjau ulang.

"Ini tidak hanya dengan demo begitu saja, lantas Gubernur Kepri memutuskan untuk meninjau ulang. Aksi demo sejumlah masyarakat itu sah-sah saja. Tapi salurannya kan ada gugatan TUN. Apalagi Gubernur sudah pernah menyatakan terbuka untuk digugat," ungkap Hamid.

"Atau jangan-jangan ada pihak yang ingin nego ulang dengan PLN? Ini kan kalau ada masyarakat berprasangka seperti itu, menjadi patut diduga ada pihak yang nego ulang," ujar Pendiri LSM-KCW Kepri ini lagi.

Karena itulah, masih kata Abdul Hamid, pihaknya meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Tim Saber (Sapu Bersih) Polda Kepri dilibatkan dalam proses peninjauan ulang keputusan kenaikan tarif listrik Bright PLN Batam itu.

"Bahkan, kalau perlu ponsel semua pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam proses peninjauan ulang tarif listrik itu, disadap semuanya. Ini untuk memastikan, tidak ada negosiasi di situ," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, akhirnya turun menemui massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (Ampli) yang melakukan aksi demo menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (17/4/2017) siang.

Di hadapan massa, Nurdin Basirun mengatakan, menerima keluhan yang disampaikan masyarajst Batam terkait kenaikan tarif listrik. Ia juga meminta agar masyarakat bisa memercayakan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya.

"Saya sangat berterimakasih dengan masyarakat yang menyampikan aspirasinya, terutama tentang perdoalan kenaikan tarif listrik. Ini akan menjadi evaluasi kami. Kami mohon percayakan pada kami untuk menindaklanjuti," ungkap Nurdin.

Editor: Yudha