Walikota Lantik 53 Dewan Hakim MTQ XI Kota Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 17-04-2017 | 18:38 WIB
Lis-lantik-Dewan-Hakim-MTQ-400x192.gif

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah lantik Dewan Hakim dan Juri Lomba MTQ tingkat Kota Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 53 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XI Tingkat Kota Tanjungpinang resmi dilantik oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Senin (17/4/2017).

Dalam Sambutannya, Lis Darmansyah mengatakan, pelaksanaan MTQ merupakan kegiatan dalam mensyiarkan agama Islam melalui Al Quran. Setelah pelaksanaan MTQ ini, Dewan Hakim memiliki tanggung jawab dan beban untuk meningkatkan lagi seni bacaan Al Quran Qori dan Qoriah yang akan tampil pada ajang STQ di tingkat Provinsi.
 
Lis percaya, Dewan Hakim yang terpilih sudah sangat berpengalaman. Karena itu ia berpesan agar tetap profesional dalam melakukan penilaian. Lis minta, Dewan Hakim menunjukkan penyelenggaraan MTQ ini benar-benar menghasilkan Qori dan Qoriah daerah yang dapat bersaing dan memberikan prestasi untuk Tanjungpinang.
 
Dalam kesempatan itu juga, Lis mengutarakan tentang rencana membuka Quran Center, dengan memanfaatkan gedung salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pulau Penyengat.

“Insya Allah, wacana itu akan kita laksanakan, nanti akan kita rumuskan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan para ulama serta Dinas Pendidikan. Untuk sarana dan prasaranya, nanti salah satu SD akan kita gabungkan dan sekolah yang satunya akan kita manfaatkan sebagai pusat Quran Center,” kata Lis.
 
Dalam pelaksanaan MTQ, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Tanjungpinang yang juga Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul menilai, untuk kuantitas peserta MTQ sudah cukup baik, namun dari sisi kualitas, Qori dan Qoriah masih perlu pembinaan.

"Mudah-mudahan dengan adanya wacana Walikota membuka Quran Center di Pulau penyengat, bisa mendorong kualitas Qori dan Qoriah terbaik di Kota Tanjungpinang. Ini bukan untuk warga Penyengat saja, tapi Tanjungpinang pada umumnya bisa turut belajar bersama nantinya,“ tutur Syahrul.
 
Sementara itu, mengenai pelantikan Dewan Hakim MTQ dan juri untuk lomba seni Qasida, Marhaban Barjanzi, pawai Taaruf, dan Bazar tingkat Kota Tanjungpinang ini dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 77 Tahun 2017 tanggal 7 Maret 2017. Pimpinan Majelis Dewan Hakim MTQ XI Tahun 2017, yaitu Raja Al Hafiz dan Sekretaris, Joko Sungkowo.

Kemudian Majelis Dewan Hakim Cabang Tilawah diketuai, Sutan Muhammad Isa. Sedangkan anggotanya yaitu Muhammad Yunus Mukholidin, Rosnilawati, Siti Munawar, Amir Hamzah, Zaiban, Fatmawati, Saparilis, Ali Husrein, Nazmudin, Nurizaibdullah.

Untuk Jabatan Panitera diduduki M Tofik, Hakim Makbul dan Fatulmui, Jabatan Pemandu Ayat diduduki Raja Zakaria, dan Husein, Jabatan Pemanggil Peserta diduduki Mustafa dan Rahmawati, serta Jabatan Sari Tilawah diduduki Fajri Mubarak.

Berikutnya, Majelis Dewan Hakim Cabang Hifzil Alquran diketuai Mansur. Sedangkan anggotanya yaitu Sunarjo, Imam Subekti, Muhammad Narudin, Ahmad Salim, Fiftima Lestari, Rustam Sahri, Muhammad Zikriansyah dan Alwi Jamaludin.

Untuk Jabatan Panitera diduduki Khairul Saleh, Muhammad Adifudin, dan Siti Hadijah. Jabatan Hakim Waktu diduduki Doni Rahman. Jabatan Pemandu Ayat diduduki Raja Fauzan, Selamat, dan Rahma Agustiningsih. Jabtan Pemanggil Peserta diduduki Fadrinan Kahar, Khairunisa, dan Nurbaiti.

Kemudian, untuk Juri Lomba Kasidah diketuai Nurbeti Eni. Sedangkan anggotanya yaitu Samsudi dan Siti Nurhaya. Juri Lomba Marhaban dan Berzanji diketuai Zaidin Abadi. Sedangkan anggotanya yaitu Imron dan Sulardi.

Selanjutnya, Juri Lomba Pawai Taruf diketuai Safarudin. Sedangkan anggotanya yaitu Ahmad Jaman Matulega dan Zuban Ahmadi Mutaqin. Juri Lomba Bazar diketuai Sof Yohan. Sedangkan anggotanya Efiar Muhammad Amin dan Sulika.
 
Turut hadir pada acara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat, serta Lurah.

Editor: Udin