Tahu Kemampuan SDM Minim

Nurdin Tak Ngotot Kelola Jasa Pandu dan Tandu Kapal di Selat Malaka dan Singapura
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-04-2017 | 19:38 WIB
pandu1.jpg

Kegiatan pandu jasa pandu kapal. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sempat protes karena tidak dilibatkan Menteri Perhubungan dan Pelindo I dalam pengelolaan jasa pandu dan tunda lalu lintas kapal di Selat Malaka dan Singapura, akhirnya Gubernur pasrah dan mengaku tidak terlalu ngotot dengan pengelolaan jalur laut di Selat Malaka dan Singapura itu.

Pasalnya, selain sumber daya manusia (SDM) yang belum cukup, ketersediaan infrastruktur seperti kapal dan alat bantu lainnya dalam pengelolaan jasa laut di jalur padat perairan itu, juga belum dimiliki.

"Kita jangan terlalu ngoyo, atau semua mau kita ambil. Sedangkan kemapuan untuk mengelola belum siap dan memadai. Lebih baik dilakukan bertahap namun akan ada hasilnya bagi kita semua," ujar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (14/4/2017).

Nurdin menambahkan, untuk pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal di Selat Malaka dan Singapura Provinsi Kepri, akan dapat dilakukan dua tahun ke depan.

Memang kata dia, Pemprov Kepri saat ini membutuhkan pemasukan anggaran dalam pembangunan seluruh sektor, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja,  untuk sumber pemasukan dari pemanduan kapal, masih belum bisa dilakukan.

Selain harus memiliki modal yang cukup, memiliki kapal pandu juga alat-alat pendukungnya, SDM dalam pandu kapal juga tentunya harus memiliki sertifikasi yang harus diakui di kancah internasional.

"Kita memang memiliki sejumlah tenaga ahli dalam hal ini. Namun belum sebanding dengan yang akan dibutuhkan. Tentunya kita persiapkan terlebih dulu SDM dengan memberikan pendidikan khusus, sebab pasti tidak sama dengan mengkapteni kapal biasa," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jumhur, sempat memprotes Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan Pelindo I karena tidak dianggap dan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan jasa pandu dan tunda lalu lintas kapal di Selat Malaka dan Singapura yang notabene lokasinya di laut Kepri.

Jamhur Ismail mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal pasal 5, secara jelas dikatakan pelaksanaan pengelolaan laut di daerah, harus melibatkan pemerintah daerah.

"Kita tuan rumah, sementara mereka mengelola di rumah kita (laut Kepri-red). Apakah tidak perlu koordinasi atau pemberitahuan ke tuan rumah. Ini yang kami protes keras,” katanya.

Editor: Udin