Terpidana Narkoba Arif Jumana Mangkir dari Panggilan Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-04-2017 | 13:50 WIB
arif_jumana_anggota_dprd_bintan.jpg

Arif Jumana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, terpidana narkoba yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung mangkir dari panggilan pertama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Supardi SH, mengatakan, panggilan eksekusi pertama terhadap Arif Jumana telah dilayangkan pada Senin (10/4/2017) kemarin. Namun hingga waktu yang ditentukan yakni Selasa (11/4/2017), terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan.

"Ini kami layangkan lagi surat panggilan secara layak yang ke dua kali pada terpidana Arif Jumana, agar hadir ke Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/4/2017) minggu depan," ujarnya.

Jika pada panggilan ke dua, yang bersangkutan juga mangkir, maka akan dilayangkan panggilan ketiga dengan upaya paksa.

"Panggilan kedua juga mangkir, kita layangkan panggilan ketiga dan upaya paksa," tegas Supardi.

Sebelumnya, setelah menjalami proses hukum yang panjang dalam waktu hingga satu tahun, Hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, dalam kasus penggunaan narkoba.

Baca: MA Vonis Anggota DPRD Bintan Pengguna Narkoba 1 Tahun Penjara

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan turunnya putusan kasasi kasus narkoba dengan terdakwa anggota DPRD Bintan Arif Jumana. Putusan kasasi tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dan serta pihak terdakwa Arif Jumana, melalaui penasehat hukumnya.

"Nomor putusan 2323K/Pid.Sus/2015 yang diputuskan Majelis Hakim PN pada ‎Senin, 27 Juni 2016. Sampai di PN Tanjungpinang 16 Maret 2017 dan pada 20-21 Maret 2017 oleh Panitera PN Tanjungpinang diberitahukan pada JPU serta terdakwa," ujar Santonius.

Editor: Yudha