Pemprov Kepri akan Ikuti Rekomendasi KASN Soal Pengangkatan Sejumlah Kepala OPD
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-04-2017 | 10:26 WIB
TS-Arif-Fadillah.gif

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TA Arif Fadillah (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekda Provinsi Kepri TS. Arif Fadillah mengaku akan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kesalahan pengangkatan dan penempatan sejumlah pejabat kepala OPD di Provinsi Kepri yang dilakukan Gubernur Nurdin Basirun.

Dan saat ini, Gubernur dan Sekda Kepri sudah meminta Kepala Badan Kepegawaiaan, Pelatihan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Firdaus, untuk mempelajari dan menyampaikan atauran yang akan dilakukan.

"Insyaallah akan kita ikuti arahan KASN tersebut, dan saya sudah perintahakan Kepala BKPSDM, untuk mempelajari aturanya dan menyampaikan mekanisme aturan yang akan dilaksankan," ujar TS.Arif Fadillah pada BATAMTODAY.COM, saat di hubungi, Selasa (14/4/2017).

Sebelumnya, dari hasil temuan KASN, atas pelaksanaan pengangkatan Kepala OPD di lingkungan Provinsi Kepri pada 7 November 2016 dan hasil seleksi Open Bidding, jabatan pimpinan tinggi (JPT) Provinsi Kepri yang dilakukan Pansel JPT, diduga terpadat manipulasi dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme UU yang berlaku.

Atas dasar iru, KASN menyurati Gubernur provinsi Kepri, agar meninjau dan membatalkan pengangkatan seju‎mlah pejabat OPD di lingkungan Pemerintah provinsi Kepri.

Dari 4 item rekomendasi KASN, meminta agar membatalkan pengangkatan atas nama Syahrul Rizal sebagai Staf Ahli Pemerintah Provinsi Kepri, karena pangkat dan jabatanya tidak memenuhi peryaratan.

"Pengangkatan atas nama Nilwan S.Sos, sebagai Kepala Biro Humas, Protokoler dan Penghubung Provinsi Kepri, dan Drs. Ahmat Izhar sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan kesehatan Hewan Provinsi Kepri, juga perlu ditinjau kembali, karena kedua pejabat tersebut tidak masuk dalam tiga besar scor nilai tertinggi untuk jabatan tersebut," ujar Ketua KASN Pusat Sofian Effendi dalam surat rekomendasinya.

Selain itu, KASN dalam temuanya juga meminta agar menegur secara tertulis Pansel terbuka JPT Pratama, Provinsi Kepri, karena kurang cermat dalam melaksnakan seleski administrasi dan tidak konsisten menyusun rekomendasi tiga nama terbaik dari Open bidding yang dilakukan, untuk masing-masing jabatan.

Selain itu, KASN juga meminta agar menegur secara tertulis dan mengevaluasi kompetensi Kepala Badan Kepegawaiaan, Pelatihan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Firdaus, dalam mengelola kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor: Gokli