Dua WNA Asal Cina Ini Ternyata Ingin Berinvestasi dan Tak Melanggar Aturan Imigrasi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 03-04-2017 | 20:02 WIB
Kakanim-Tanjungpinang.gif

Kakanim Klas 1 Tanjungpinang, Indra Kusuma, didampingi oleh Kasi Penindakan dan Pengamanan Orang Asing Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babaynullah dan Humas Imigrasi Said Noviansyah, di Aula Imigrasi Tanjungpinang, Senin (3/4/2017) menunjukkan pasport dan visa kunjungan dua WNA China (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hao Zhang (27) dan Lianchan Zhang (61) yang merupakan Warga negara China yang diamankan oleh Korem 033 Wira Pratama tidak terindikasi melanggar UU Keimigrasian. ‎Pasalnya keduanya hendak berencana berbisnis arang dengan warga Desa Pengujan, Tanjunguban.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjungpinang, Indra Kusuma mengatakan, ketika pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada dua WNA yang diduga bekerja di Bintan, tidak terdapat adanya indikasi kesalahan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, seperti pasport visa yang digunakan adalah visa kunjungan singkat dan mereka berdua tidak menerima gaji dari orang yang diduga mempekerjakan.

Baca: Korem 033 Wira Pratama Amankan 2 TKA Ilegal di Dapur Arang Bintan

"WNA ini beraktivitas untuk melakukan pengecekan lapangan dan memberikan pengarahan kepada masyarakat dan pengusaha setempat yang hendak membuka usaha arang,"‎ kata Indra, didampingi oleh Kasi Penindakan dan Pengamanan Orang Asing Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babaynullah dan Humas Imigrasi Said Noviansyah, di Aula Imigrasi Tanjungpinang, Senin (3/4/2017).

Berdasarkan pasal 38 UU nomor 6 tahun 2011 ‎tentang Keimigrasian, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan di Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintah, pendidikan sosial dan budaya pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan  perjalanan ke negara lain.

"Kita berpedoman kepada pasal di atas, tidak ada indikasi keduanya untuk berkerja," ujarnya lagi.

Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan hukum kepada kedua WNA ini dengan cara memperingati dan memberikan informasi selengkapnya kepada kedua WN China yang ingin berinvestasi di Indonesia, dengan cara meminta keduanya untuk mengurus syarat-syarat ingin berbisnis dan melaporkannya ke intansi terkait dan kalau untuk izin tinggal, di Imigrasi.

"Dari pengakuan kedua WNA, mereka baru kali ini ke Indonesia dan berencana untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Dapur Arang yang terdapat di Tanjunguban," ungkapnya.

‎Selain itu, pihaknya menyarankan kepada kedua WN China untuk kembali ke negara asal dan mengurus izin sesuai aturan berlaku. Sehingga nantinya tidak terbentur hukum yang belaku di Indonesia, karena pihak Imigrasi akan terus mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia.

"Kedua WNA ini tiba di Indonesia tanggal 28 Maret 2017. Selanjutnya menginap di Jakarta menuju Batam dan tiba di Tanjunguban menginap di tempat rekannya, pemilik koperasi Bina Anugrah Mandiri ‎dan langsung ditangkap pada tanggal 31 Maret 2017," ungkapnya


‎Di tempat yang sama, Kepala Seksi Informasi Imigrasi Tanjupinang, Said Noviansyah mengungkapkan, ketika ditangkap, WNA ini hendak mengajari masyarakat setempat untuk membuat arang yang berkualitas‎, yang nantinya masyarakat setempat akan diperkerjakan kedua WNA ini.

"Setelah kami turun ke lokasi dan dari informasi masyarakat, WNA ini cuma memberi pengajaran bagaimana produk arang yang bagus. Bukan untuk berkerja, karene mereka berniat untuk membuka usaha di sana," ‎pungkasnya.

Editor: Udin